Petitum Permohonan |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon RITA MASTHURA yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya :
PUTRA AKBAR SALEH, S.H. dan ABDUL RACHMAN HAKIM LALELORANG, S.H. untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon RITA MASTHURA sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : 02/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 kepada Pemohon RITA MASTHURA serta Tindakan Penahanan Terhadap Diri Pemohon RITA MASTHURA sebagaimana Surat Perintah Penahanan No. : PRINT-02/M.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 atas dugaan melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, KESEMUANYA adalah : CACAT HUKUM, TIDAK SAH & TIDAK BERKEKUATAN HUKUM !!!
- Memerintahkan Termohon SECARA TANPA SYARAT
MENGHENTIKAN PENYIDIKAN terhadap Pemohon RITA MASTHURA serta SEGERA MENGELUARKAN PEMOHON RITA MASTHURA DARI DALAM TAHANAN;
- Menghukum Termohon untuk segera merehabilitasi nama baik Pemohon RITA MASTHURA dalam kedudukan, harkat & martabat pada keadaan semula dan hal tersebut dilakukan dengan bantuan media baik online, cetak maupun audio visual;
- Menghukum Termohon untuk membayar Biaya Perkara
yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini;
S U B S I D A I R :
Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Hormat Pemohon Praperadilan, qq. |