Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. ALVIN JORDAN NOVERICO Bin DENNY D. IFLE. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3039 /M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIN JORDAN NOVERICO Bin DENNY D. IFLE.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 147/Enz.2/Bogor/08/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : ALVIN JORDAN NOVERICO Bin DENNY D. IFLE.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 26 tahun / 13 Desember 1997.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Jalan Pondok Rumput Gang Gabus N0. 13 Rt. 005/Rw. 013 Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

                                                                          Agama                : Kristen.

                                                                          Pekerjaan            : Wiraswasta.

                                                                          Pendidikan          : SMA (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 30 Mei 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 15 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa ALVIN JORDAN NOVERICO Bin DENNY D. IFLE pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Mesjid, Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada tahun 2020 terdakwa berkenalan dengan OMET (DPO) melalui media sosial Facebook dan saat itu OMET menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu awal tahun 2023 terdakwa mulai membeli narkotika jenis sabu kepada OMET untuk terdakwa pergunakan sendiri, kemudian pada awal Januari 2024 terdakwa memperkenalkan OMET ke paman terdakwa yang bernama CHRISTOFFER GARDINNER (terdakwa dalam berkas terpisah) karena CHRISTOFFER GARDINNER juga suka menggunakan narkotika jenis sabu dan terdakwa juga sering patungan bersama dengan CHRISTOFFER GARDINNER untuk membeli narkotika jenis sabu, karena seringnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada OMET, lalu OMET menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu yang nantinya terdakwa di janjikan upah oleh OMET sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib OMET menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk siap-siap mengambil narkotika jenis sabu di daerah Gang Mesjid Kelurahan Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa sudah tiba di Gang Mesjid Kelurahan Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor lalu ada orang yang akan menghubungi terdakwa yang merupaka orang suruhan dari OMET dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di atas trotoar di pinggir jalan dan akhirnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu di atas trotoar jalan tersebut, lalu terdakwa memberitahu OMET kalau narkotika jenis sabunya sudah terdakwa ambil, dan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa, setiba di rumah OMET menyuruh terdakwa untuk menimbang narkotika jenis sabu yang baru saja di ambil dan pada saat di timbang 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu tersebut beratnya kurang lebih 15 (lima belas) gram lalu OMET menyuruh terdakwa untuk membuat beberapa paket di antaranya 15 (lima belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kambing” yang berat perbungkusnya kurang lebih 0,35 gram dan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci” yang berat perbungkusnya kurang lebih 0,17 dan masih ada sisa yang belum dibuat paketan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa membuat paketan-paketan narkotika jenis sabu sesuai perintah OMET, selanjutnya terdakwa menempel atau menyimpan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kambing” dengan berat perbungkusnya 0,35 gram, 22 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci” dengan berat perbungkusnya 0,17 (nol koma satu tujuh) di daerah Tajur Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, di daerah Cilendek Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, di Warung Jambu Kec. Bogor Utara Kota Bogor dan di Jalan Soleh Iskandar Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, setelah selesai menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa memfoto lokasi penyimpanan dan di beri alamat serta petunjuk tanda panah dan mengirimkannya ke OMET dan yang masih tersisa dalam penguasaan terdakwa adalah 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan, membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Kosan terdakwa yang beralamat di Perum Indraprasta 1 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Bantar Jati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor lalu memasukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan tersebut ke dalam plastic warna orange dan menyimpannya di atas lantai kamar kontrakan terdakwa. 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib OMET menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat RSUD Kota Bogor yang beralamat Jalan Dr. Semeru No. 120 Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan OMET mengatakan kepada terdakwa kalau sudah sampai di RSUD Kota Bogor nanti ada orang yang akan menghubungi terdakwa lalu ketika terdakwa sampai di RSUD Kota Bogor tiba-tiba ada yang menghubungi terdakwa yang merupakan orang suruhan OMET, lalu mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di atas trotoar di pinggir Jalan Dr. Semeru No. 120 Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan setelah terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam, terdakwa menghubungi OMET kalau narkotika jenis sabu sudah ada di terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat Jalan Pondok Rumput Gang Gabus No. 13 Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor lalu OMET menyuruh terdakwa untuk menimbang 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu tersebut yang beratnya kurang lebih 19 (sembilan belas) gram lalu terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram menjadi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu lalu menempel atau menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu tersebut di daerah Jambu Dua Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atas perintah OMET, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib sisa narkotika jenis sabu yakni 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 18 (delapan belas) gram langsung terdakwa simpan di dekat kamar mandi di rumah kontrakan  yang beralamat di Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, lalu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa dan memberitahukan kepada OMET kalau narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 18 (delapan belas) gram sudah terdakwa simpan di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. 

Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wib ketika terdakwa datang ke kosan terdakwa yang beralamat di Perum Indraprasta 1 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Bantar Jati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung di lakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat di lakukan penggeledahan di kamar kamar kosan terdakwa menemukan kantong plastic warna orange di lantai kamar dan setelah di buka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, lalu terdakwa mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah milik OMET dengan maksud untuk di jual dan terdakwa hanya sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu saja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota, setelah sampai di kantor Kepolisian dan di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan terdakwa hanya mengakui menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dan terdakwa tidak mengakui kalau masih menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib ketika terdakwa berada di ruang pemeriksaan Unit I paman terdakwa yang bernama CHRISTOFFER GARDINNER membesuk terdakwa di ruangan pemeriksaan Unit l Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota, lalu CHRISTOFFER GARDINNER menanyakan kepada terdakwa “masih ada sisa ga sabu punya omet karena omet menyuruh untuk menanyakan“ dan terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip sedang di dekat kamar mandi di rumah kontrakan yang beralamat Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, setelah selesai membesuk terdakwa lalu CHRISTOFFER GARDINNER langsung pulang meninggalkan terdakwa diruangan Unit l Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di ruang tahanan Polresta Kota Bogor Kota Lantai III Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor terdakwa dipanggil oleh petugas jaga Rutan Polresta Kota Bogor Kota dan dibawa keruangan pemeriksaan Unit IV Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Bogor Kota lalu di pertemukan dengan paman terdakwa yang bernama CHRISTOFFER GARDINNER yang ternyata sudah tertangkap oleh anggota kepolisian karena telah kedapatan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan CHRISTOFFER GARDINNE tersebut di ambil dari di dekat kamar mandi di kontrakan yang beralamat Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu yang di ambil oleh CHRISTOFFER GARDINNER tersebut adalah milik OMET yang sengaja terdakwa simpan di rumah kontrakan yang beralamat Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang mana sebelumnya CHRISTOFFER GARDINNE menanyakan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa memberitahukan kepada CHRISTOFFER GARDINNE bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan ternyata CHRISTOFFER GARDINNE langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut sampai akhirnya CHRISTOFFER GARDINNE tertangkap oleh anggota kepolisian, dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu yang ada di dekat kamar mandi di kontrakan yang beralamat di Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor tersebut yang sebelumnya terdakwa ambil di dekat RSUD Kota Bogor yang beralamat di Jalan Dr. Semeru No. 120 Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atas perintah OMET.

 

     Bahwa terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 2539/NNF/2024, tanggal 12 Juni 2024 atas nama ALVIN JORDAN NOVERICO barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya berisi :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,5478 gram diberi nomor barang bukti 1202/2024/PF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris dengan berat netto 4,2419 gram.
  • 5 (lima) buah potongan sedotan plastic masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0357 gram diberi nomor barang bukti 1203/2024/PF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris dengan berat netto 0,9329 gram.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1202/2024/PF sampai dengan 1203/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 2609/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 atas nama CHRISTOFFER GARDINNER barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya berisi :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,8433 gram diberi nomor barang bukti 1232/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris dengan berat netto 17,8305 gram.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1232/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa ALVIN JORDAN NOVERICO Bin DENNY D. IFLE pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perum Indraprasta 1 Rt. 04 Rw. 03, Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ALVIN JORDAN NOVERICO sering menjual narkotika jenis sabu yang keberadannya sangat meresahkan masyarakat, atas dasar informasi tersebut saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan yang mana terdakwa tinggal di sebuah kosan yang beralamat di Perum Indraprasta 1 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Bantar Jati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, setelah mengetahui keberadaan terdakwa lalu pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON mendatangi Kosan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sedang berada di kamar kosan dan langsung di lakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dalam plastic warna orange yang ada di lantai kamar kosan terdakwa, dan langsung menyita plastik warna orange yang ada dilantai kamar kosan yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Camry, setelah di diintrograsi lebih lanjut terdakwa mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah milik OMET (DPO) dengan maksud untuk di jual yang mana terdakwa yang menjadi perantaranya dan tugasnya adalah menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu di suatu tempat atas perintah OMET yang mana setelah terdakwa menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa akan mendapatkan upah dari OMET (DPO) tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di ruang tahanan Polresta Kota Bogor Kota Lantai III Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor terdakwa dipanggil oleh petugas jaga Rutan Polresta Kota Bogor Kota dan dibawa keruangan pemeriksaan Unit IV Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Bogor Kota lalu di pertemukan dengan paman terdakwa yang bernama CHRISTOFFER GARDINNER yang ternyata sudah tertangkap oleh anggota kepolisian karena telah kedapatan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan CHRISTOFFER GARDINNE tersebut di ambil dari di dekat kamar mandi di kontrakan yang beralamat Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu yang di ambil oleh CHRISTOFFER GARDINNER tersebut adalah milik OMET yang sengaja terdakwa simpan di rumah kontrakan yang beralamat Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang mana sebelumnya CHRISTOFFER GARDINNE menanyakan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa memberitahukan kepada CHRISTOFFER GARDINNE bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan ternyata CHRISTOFFER GARDINNE langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut sampai akhirnya CHRISTOFFER GARDINNE tertangkap oleh anggota kepolisian, dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu yang ada di dekat kamar mandi di kontrakan yang beralamat di Perumahan Graha Grande Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor tersebut yang sebelumnya terdakwa ambil di dekat RSUD Kota Bogor yang beralamat di Jalan Dr. Semeru No. 120 Rt. 03 Rw. 20 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atas perintah OMET.

 

Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 2539/NNF/2024, tanggal 12 Juni 2024 atas nama ALVIN JORDAN NOVERICO barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya berisi :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,5478 gram diberi nomor barang bukti 1202/2024/PF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris dengan berat netto 4,2419 gram.
  • 5 (lima) buah potongan sedotan plastic masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0357 gram diberi nomor barang bukti 1203/2024/PF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris dengan berat netto 0,9329 gram.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1202/2024/PF sampai dengan 1203/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 2609/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 atas nama CHRISTOFFER GARDINNER barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) setelah di buka di dalamnya berisi :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,8433 gram diberi nomor barang bukti 1232/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris dengan berat netto 17,8305 gram.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1232/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

    

 

 

Bogor,  27 Agustus 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya