Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya.
- Menyatakan bantahan pembantah adalah bantahan yang beralasan hukum dan sah.
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.
- Menyatakan mengabulkan restrukturisasi kredit Pembantah dengan Terbantah I atas Akta Perjanjian Pinjaman No.60 tertanggal 22 Juni 2015 yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 1237/LGL-ARM/EMB/XI/2021 tertanggal 15 November 2021 diperpanjang selama 2 (dua) tahun yang terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan sampai dengan bulan Desember 2025.
- Memerintahkan Terbantah I dan Terbantah II untuk tidak melaksanakan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan selama masa restrukturisasi berlangsung terhadap 3 paket jaminan milik Pembantah yaitu terhadap:
- 2 (dua) bidang tanah, bangunan dan turunanya dijual dalam satu paket, yang terdiri dari :
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1366, seluas 674M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.533, seluas 90M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 10, RT.01/RW.12, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.798, seluas 147M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 45, RT.05/RW.10, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
- Sebidang tanah, bangunan dan turunanya sesuai Sertifikat Hak Milik No.562, seluas 499M2 atas nama Marwansono Tjo yang terletak di Jl. Kosasih 89, RT.04/RW.08, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II dan Turut Terbantah serta pihak-pihak lainnya untuk tunduk pada perkara ini serta tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |