Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2024/PN Bgr ANNA LUSIANA,S.H. NANA SUTISNA Als BONAR Bin (Alm) RUKSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 280/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2795/M.2.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNA LUSIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANA SUTISNA Als BONAR Bin (Alm) RUKSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

https://kejari-bogorkota.go.id/index.php

                        

 

P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran 

 

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : REG. Perkara PDM- 47/ Eoh.2/BGR/08/2024

  1. IDENTITAS  TERDAKWA:

                                                           

Nama Terdakwa

NANA SUTISNA Als BONAR Bin (Alm) RUKSAN

 

 

Nomor Identitas

Tempat Lahir

: -

: Ciamis

 

 

Umur/Tanggal Lahir

: 49 tahun/05 Januari 1975

 

 

Jenis Kelamin

: laki-laki

 

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

: Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

: Jl. Caringin, Gg. Cikungkurak Rt/Rw. 02/06, Kel. Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Bandung

 

 

Agama

: Islam

 

 

Pekerjaan

: Wiraswasta

 

 

  1. MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

Penangkapan 

 

07-06-2024 s/d 08-06-2024

Penahanan Oleh Penyidik di RUTAN  Polsek

:

 

07-06-2024 s/d 26-06-2024

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

27-06-2024 s/d 05-08-2024

Penahanan Penuntut Umum

:

05-08-2024 s/d 24-08-2024

 

 

  1. DAKWAAN :

---- “Bahwa mereka, terdakwa NANA SUTISNA Als BONAR Bin (Alm) RUKSAN dan RIZAL EFFENDI Als RIRI EFFENDI Bin (Alm) SAHRONI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 20 bulan Februari tahun 2024, pukul 03.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kp. Sukamanah, Jl. Pakuan No. 02, Rt/Rw. 02/11, Kel. Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa berada di alun-alun bogor bersama saksi RIZAL EFFENDI Als RIRI EFFENDI Bin (Alm) SAHRONI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) lalu keduanya mencari target, dimana terdakwa bertindak sebagai penunjuk jalan. Pada pukul 03.10 Wib hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, terdakwa dan saksi Rizal Effendi Als Riri Effendi Bin (Alm) Sahroni berhenti di lokasi kejadian yang berada di Jl. Pakuan No. 02, Rt/Rw. 02/11, Kel. Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor karena melihat ada sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi : F 6763 CH terparkir di pinggir gang milik saksi Hendra Mulyana. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Rizal Effendi Als Riri Effendi Bin (Alm) Sahroni untuk mengawasi sedangkan terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu terdakwa membuka kontaknya dengan kunci letter T, setelah terbuka terdakwa menyuruh saksi Rizal Effendi Als Riri Effendi Bin (Alm) Sahroni untuk membawa sepeda motor tersebut dengan kata-kata : “ITU SUDAH SAYA BUKA LUBANG KUNCINYA DAN INI KUNCI” lalu terdakwa menyerahkan kunci sepeda motor merk Yamaha dengan maksud agar kunci itu dimasukkan ke lubang kunci seolah-olah ada kuncinya jika bertemu orang. Setelah itu saksi saksi Rizal Effendi Als Riri Effendi Bin (Alm) Sahroni mendekati sepeda motor dan membawanya pergi, namun karena saksi Rizal Effendi Als Riri Effendi Bin (Alm) Sahroni tidak hafal jalan sehingga sepeda motor tersebut hanya mutar-mutar hingga tertangkap oleh warga, sedangkan terdakwa melarikan diri.

            Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendra Mulyana mengalami kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 363 ayat 1 ke-4,5 KUHP .

 

Bogor , 05 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

(ANNA LUSIANA, SH)

Jaksa Madya / NIP. 19810719 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya