Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2024/PN Bgr RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. SUHERMAN Als GONDRONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 333/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3355/M.2.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN Als GONDRONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa SUHERMAN Als GONDRONG pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Adha Fitness Center (AFC) Jl. Ciwaringin No. 03 Kelurahan. Ciwaringin, Kecamatan. Bogor Tengah, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

    • Bahwa berawal pada sekitar bulan Desember 2023 pukul 11.00 Wib di Jl. Sholeh Iskandar Kecamatan. Tanah Sareal, Kota Bogor, sdr. IDRIS Als BEWOK yang merupakan teman terdakwa meminta bantuan kepada terdakwa agar dapat menawarkan atau menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA untuk dilakukan pelunasan khusus karena sdr. IDRIS Als BEWOK sudah tidak mampu membayar angsuran, sehingga sdr. IDRIS Als BEWOK langsung menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA kepada saksi SUDARWOKO melalui whatsapp dengan harga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), karena saksi SUDARWOKO merasa tertarik atas tawaran yang diberikan terdakwa sehingga saksi SUDARWOKO menyetujui untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA tersebut;
    • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib di Adha Fitness Center (AFC) Jl. Ciwaringin No. 03 Kelurahan. Ciwaringin, Kecamatan. Bogor Tengah, Kota Bogor, saksi SUDARWOKO menyerahkan uang tanda jadi / DP sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa membuat 1 (satu) lembar kwitansi atas penyerahan uang tanda jadi / DP yang kemudian diberikan kepada saksi SUDARWOKO. Setelah itu, terdakwa menjanjikan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA beserta dengan STNK dan BPKB akan segera diserahkan kepada saksi SUDARWOKO pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 dan pelunasan pembayaran dilakukan pada saat proses penyerahan unit motor;
    • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024, terdakwa dihubungi oleh sdr. IDRIS Als BEWOK mengatakan bahwa ia tidak jadi menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA dan sdr. IDRIS Als BEWOK mengambil kembali motor yang ada pada terdakwa;
    • Bahwa hingga hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA yang dijual oleh terdakwa belum diterima saksi SUDARWOKO. Selanjutnya, saksi SUDARWOKO meminta pengembalian uang tanda jadi / DP) yang telah diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah, namun sampai dengan hari Jumat, tanggal 01 Maret 2024 saksi SUDARWOKO tidak menerima pengembalian uang tanda jadi / DP tersebut dari terdakwa;
    • Bahwa uang tanda jadi / DP sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SUDARWOKO mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa SUHERMAN Als GONDRONG pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Adha Fitness Center (AFC) Jl. Ciwaringin No. 03 Kelurahan. Ciwaringin, Kecamatan. Bogor Tengah, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada sekitar bulan Desember 2023 pukul 11.00 Wib di Jl. Sholeh Iskandar Kecamatan. Tanah Sareal, Kota Bogor, sdr. IDRIS Als BEWOK yang merupakan teman terdakwa meminta bantuan kepada terdakwa agar dapat menawarkan atau menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA untuk dilakukan pelunasan khusus karena sdr. IDRIS Als BEWOK sudah tidak mampu membayar angsuran, sehingga sdr. IDRIS Als BEWOK langsung menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA kepada saksi SUDARWOKO melalui whatsapp dengan harga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), karena saksi SUDARWOKO merasa tertarik atas tawaran yang diberikan terdakwa sehingga saksi SUDARWOKO menyetujui untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA tersebut;
    • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib di Adha Fitness Center (AFC) Jl. Ciwaringin No. 03 Kelurahan. Ciwaringin, Kecamatan. Bogor Tengah, Kota Bogor, saksi SUDARWOKO menyerahkan uang tanda jadi / DP sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa membuat 1 (satu) lembar kwitansi atas penyerahan uang tanda jadi / DP yang kemudian diberikan kepada saksi SUDARWOKO. Setelah itu, terdakwa menjanjikan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA beserta dengan STNK dan BPKB akan segera diserahkan kepada saksi SUDARWOKO pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 dan pelunasan pembayaran dilakukan pada saat proses penyerahan unit motor;
    • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024, terdakwa dihubungi oleh sdr. IDRIS Als BEWOK mengatakan bahwa ia tidak jadi menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA dan sdr. IDRIS Als BEWOK mengambil kembali motor yang ada pada terdakwa;
    • Bahwa hingga hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA yang dijual oleh terdakwa belum diterima saksi SUDARWOKO. Selanjutnya, saksi SUDARWOKO meminta pengembalian uang tanda jadi / DP) yang telah diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah, namun sampai dengan hari Jumat, tanggal 01 Maret 2024 saksi SUDARWOKO tidak menerima pengembalian uang tanda jadi / DP tersebut dari terdakwa;
    • Bahwa uang tanda jadi / DP sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SUDARWOKO mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa SUHERMAN Als GONDRONG pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Adha Fitness Center (AFC) Jl. Ciwaringin No. 03 Kelurahan. Ciwaringin, Kecamatan. Bogor Tengah, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

    • Bahwa berawal pada sekitar bulan Desember 2023 pukul 11.00 Wib di Jl. Sholeh Iskandar Kecamatan. Tanah Sareal, Kota Bogor, sdr. IDRIS Als BEWOK yang merupakan teman terdakwa meminta bantuan kepada terdakwa agar dapat menawarkan atau menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA untuk dilakukan pelunasan khusus karena sdr. IDRIS Als BEWOK sudah tidak mampu membayar angsuran, sehingga sdr. IDRIS Als BEWOK langsung menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA kepada saksi SUDARWOKO melalui whatsapp dengan harga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), karena saksi SUDARWOKO merasa tertarik atas tawaran yang diberikan terdakwa sehingga saksi SUDARWOKO menyetujui untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA tersebut;
    • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib di Adha Fitness Center (AFC) Jl. Ciwaringin No. 03 Kelurahan. Ciwaringin, Kecamatan. Bogor Tengah, Kota Bogor, saksi SUDARWOKO menyerahkan uang tanda jadi / DP sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa membuat 1 (satu) lembar kwitansi atas penyerahan uang tanda jadi / DP yang kemudian diberikan kepada saksi SUDARWOKO. Setelah itu, terdakwa menjanjikan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA beserta dengan STNK dan BPKB akan segera diserahkan kepada saksi SUDARWOKO pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 dan pelunasan pembayaran dilakukan pada saat proses penyerahan unit motor;
    • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024, terdakwa dihubungi oleh sdr. IDRIS Als BEWOK mengatakan bahwa ia tidak jadi menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA dan sdr. IDRIS Als BEWOK mengambil kembali motor yang ada pada terdakwa;
    • Bahwa hingga hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA yang dijual oleh terdakwa belum diterima saksi SUDARWOKO. Selanjutnya, saksi SUDARWOKO meminta pengembalian uang tanda jadi / DP) yang telah diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah, namun sampai dengan hari Jumat, tanggal 01 Maret 2024 saksi SUDARWOKO tidak menerima pengembalian uang tanda jadi / DP tersebut dari terdakwa;
    • Bahwa uang tanda jadi / DP sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SUDARWOKO mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa SUHERMAN Als GONDRONG pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Adha Fitness Center (AFC) Jl. Ciwaringin No. 03 Kelurahan. Ciwaringin, Kecamatan. Bogor Tengah, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada sekitar bulan Desember 2023 pukul 11.00 Wib di Jl. Sholeh Iskandar Kecamatan. Tanah Sareal, Kota Bogor, sdr. IDRIS Als BEWOK yang merupakan teman terdakwa meminta bantuan kepada terdakwa agar dapat menawarkan atau menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA untuk dilakukan pelunasan khusus karena sdr. IDRIS Als BEWOK sudah tidak mampu membayar angsuran, sehingga sdr. IDRIS Als BEWOK langsung menyerahkan motor tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA kepada saksi SUDARWOKO melalui whatsapp dengan harga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), karena saksi SUDARWOKO merasa tertarik atas tawaran yang diberikan terdakwa sehingga saksi SUDARWOKO menyetujui untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA tersebut;
    • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib di Adha Fitness Center (AFC) Jl. Ciwaringin No. 03 Kelurahan. Ciwaringin, Kecamatan. Bogor Tengah, Kota Bogor, saksi SUDARWOKO menyerahkan uang tanda jadi / DP sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa membuat 1 (satu) lembar kwitansi atas penyerahan uang tanda jadi / DP yang kemudian diberikan kepada saksi SUDARWOKO. Setelah itu, terdakwa menjanjikan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA beserta dengan STNK dan BPKB akan segera diserahkan kepada saksi SUDARWOKO pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 dan pelunasan pembayaran dilakukan pada saat proses penyerahan unit motor;
    • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024, terdakwa dihubungi oleh sdr. IDRIS Als BEWOK mengatakan bahwa ia tidak jadi menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA dan sdr. IDRIS Als BEWOK mengambil kembali motor yang ada pada terdakwa;
    • Bahwa hingga hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol : F-6427-ABA yang dijual oleh terdakwa belum diterima saksi SUDARWOKO. Selanjutnya, saksi SUDARWOKO meminta pengembalian uang tanda jadi / DP) yang telah diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah, namun sampai dengan hari Jumat, tanggal 01 Maret 2024 saksi SUDARWOKO tidak menerima pengembalian uang tanda jadi / DP tersebut dari terdakwa;
    • Bahwa uang tanda jadi / DP sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SUDARWOKO mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya