Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP1627-B/X/RES.1.18/2018 Tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
- Mewajibkan kepada TERMOHON selaku PENYIDIK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/713/VIII/2017/SPKT tertanggal 04 Agustus 2017 atas nama Pengadu Farid Mu’adz, S.H. agar supaya : --
- Meningkatkan Perkara Tindak Pidana Pengaduan Futnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 ayat (1) KUHPidana a quo menjadi proses Penyidikan.
- Menetapkan: SOLIKHUN, EVAN GEOVANY, ITENG DAYANA KARYANTARA, SUDARSONO, MAMAN JUARSA, DENI AFNE dan BUDIMAN sebagai PARA TERSANGKA awal dalam penyidikan yang kemudian akan berkembang sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan TERMOHON.
- Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum.
dan untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara a quo kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
4.Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini. |