Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa lelang atas mobil BMW X5 Tahun 2008 dengan Plat Nomor B 881 WN harus dibatalkan demi hukum.
4. Menyatakan bahwa ganti kerugian materil sebesar Rp.278.000.000,- ( Dua ratus tujuh puluh delapan juta dupiah ) dan immaterial sebesar Rp. 10.000.000,- harus dilaksanakan apabila tergugat tetap melelang mobil tersebut.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorad ) meskipun ada upaya hukum dari pihak tergugat
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) |