Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.G/2024/PN Bgr 1.CINDY ALLYSSA
2.M. GALIH PERMANA
HERLIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 229/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CINDY ALLYSSA
2M. GALIH PERMANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERLIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa lelang atas mobil BMW X5 Tahun 2008 dengan Plat Nomor B 881 WN harus dibatalkan demi hukum.
4. Menyatakan bahwa ganti kerugian materil sebesar Rp.278.000.000,- ( Dua ratus tujuh puluh delapan juta dupiah ) dan immaterial sebesar Rp. 10.000.000,- harus dilaksanakan apabila tergugat tetap melelang mobil tersebut.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorad ) meskipun ada upaya hukum dari pihak tergugat
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak