Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
152/Pdt.Bth/2022/PN Bgr | SUWARTO | 1.PT Bank Permata Tbk, 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Bogor, |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 152/Pdt.Bth/2022/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya; 2. Menyatakan bantahan pembantah adalah beralasan hukum dan sah; 3. Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang beritikad baik; 4. Menyatakan objek lelang eksekusi hak tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. RE Martadinata No.21, RT.001/RW.006, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor seluas 1.234 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.810 atas nama SUWARTO adalah milik pembantah; 5. Menyatakan Penetapan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor No.S-3828/KNL.0803/2022 tanggal 13 September 2022 perihal Penetapan hari/tanggal lelang dengan segala turunannya adalah batal, tidak sah, keliru, terlalu dini (prematur) dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap segala bentuk tindakan pengalihannya kepada pihak-pihak lain; 6. Menyatakan pelaksanaan Penetapan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor No.S-3828/KNL.0803/2022 tanggal 13 September 2022 perihal Penetapan hari/tanggal lelang dengan segala turunannya adalah batal, tidak sah, keliru, terlalu dini (prematur) dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap segala bentuk tindakan pengalihannya kepada pihak-pihak lain; 7. Memerintahkan Terbantah I dan Terbantah II untuk menangguhkan dan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan lelang ekseksusi hak tanggungan sebagaimana Penetapan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor No.S-3828/KNL.0803/2022 tanggal 13 September 2022 perihal Penetapan hari/tanggal lelang kedua terhadap objek lelang milik pembantah berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. RE Martadinata No.21, RT.001/RW.006, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor seluas 1.234 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.810 atas nama SUWARTO sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan sah dan tetap jumlah total kewajiban pembayaran Pembantah adalah sebesar Rp.9.450.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah); 9. Menyatakan tidak sah bunga dan denda keterlambatan Pembantah selain dari pada total kewajiban pembayaran Pembantah sebesar Rp.9.450.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah); 10. Mengabulkan restrukturisasi kredit Pembantah untuk melanjutkan pembayaran pelunasan kewajiban secara bertahap fasilitas SME TL dan fasilitas TL kepada Terbantah I dengan total pembayaran sebesar Rp.9.450.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 8 tahun terhitung sejak putusan ini dibacakan; 11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bijvoorraad); 12. Menghukum Para Terbantah dan pihak-pihak lainnya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 13. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |