Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
385/Pid.Sus/2024/PN Bgr | MUDANTI SEPTIANA,S.H. | ENDANG Bin EDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 385/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4079/M.2.12/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 180 /Enz.2/Bogor/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : ENDANG Bin EDI. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 50 tahun / 28 Juli 1974. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Ciherang Bong Rt. 05/Rw. 07, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. Pendidikan : SMP (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ENDANG Bin EDI, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di samping pasar TU Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak menyalurkan Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa di hubungi oleh HERI Als TOMPEL (DPO) yang mau membeli 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis pil Alprazolam seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa tidak mempunyai persediaan psikotropika, kemudian pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 Wib terdakwa berangkat dari Cibeureum Desa Sinarsari Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor menuju Pasar Teluk Gong Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dengan mengunakan kereta dari Stasiun Kota Bogor dengan maksud untuk membeli Psikotropika sesampainya di Pasar Teluk Gong Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sekitar pukul 07.30 Wib terdakwa langsung bertemu dengan USUP (DPO) yang pada saat itu sedang berada di Warteg dengan maksud untuk membeli psikotropika dan pada saat itu terdakwa membeli psikotropika kepada USUP sebanyak 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Alprazolam dengan harga per 10 (sepuluh) butirnya Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan kalau 20 (dua puluh) butir harganya Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam seharga Rp. 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus) dan 5 (lima) butir psikotropika jenis pil Riklona seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan psikotropika dari USUP kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah dan dalam perjalanan pulang tersebut sekitar pukul 10.00 Wib HERI Als TOMPEL menghubungi terdakwa untuk membeli psikotropika sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa mengatakan kepada HERI Als TOMPEL kalau psikotropikanya belum ada padahal sebenarnya psikotropikanya sudah ada dan terdakwa mengatakan kepada HERI als TOMPEL bahwa Psikotropika adanya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dan terdakwa mengatakan akan datang ke kontrakan HERI als TOMPEL yang beralamat di Samping Pasar TU Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menggunakan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Riklona, lalu pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa menggunakan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam, lalu pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa menggunakan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam, 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Riklona, lalu pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa menggunakan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Riklona, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menggunakan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam, 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Riklona, dan akhirnya psikotropika milik terdakwa tersisa 17 (tujuh belas) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Riklona. Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 15.10 Wib HERI Als TOMPEL menyuruh terdakwa untuk datang ke kontrakannya yang beralamat di Samping Pasar TU Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan maksud untuk menjual atau mengantarkan 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis pil Alprazolam seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada HERI ALs TOMPEL dan selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa menuju ke rumah kontrakan HERI Als TOMPEL dengan membawa 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 17 (tujuh belas) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 1 (satu) butir Psikotropika Jenis Pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) butir Psikotropika Jenis Pil Riklona milik terdakwa yang di simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, dan ketika terdakwa sedang menunggu HERI Als TOMPEL di dalam kontrakan HERI als TOMPEL tersebut sekitar pukul 17.00 Wib tiba-tiba datang saksi DANI ANTON SUDRAJAT, saksi JANUAR MILLEN dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat di lakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa di temukan 17 (tujuh belas) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Riklona dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, pada saat di intrograsi terdakwa mengakui keberadaan terdakwa di kontrakan HERI als TOMPEL tersebut adalah untuk menjual psikotropika jenis pil Alprazolam kepada HERI Als TOMPEL namun saat itu HERI Als TOMPEL belum datang ke rumah kontrakannya tersebut, dan terdakwa juga mengakui bahwa 17 (tujuh belas) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Riklona adalah milik terdakwa sendiri yang di dapatkan dengan cara membeli dari USUP (DPO) di daerah Pasar Teluk Gong Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebuh lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 4330/NPF/2024, tanggal 05 September 2024 atas nama ENDANG dengan hasil pemeriksaan: - 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Mersi Alprazolam” berisikan 17 (tujuh belas) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2801 gram, yang diberi nomor barang bukti 1999/2024/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 1,1295 gram. - 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Riklona Clonazepam” berisikan 1 (satu) tablet warna putih berdiameter 0,83 cm dan tebal 0,35 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,1906 gram, yang diberi nomor barang bukti 2001/2024/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 0,0827 gram. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa terdakwa ENDANG Bin EDI, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di samping pasar TU Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib bahwa ada seorang laki-laki yang bernama ENDANG sering mengedarkan psikotropika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota tepatnya di Pasar TU Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atas dasar informasi tersebut saksi DANI ANTON SUDRAJAT, saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekita jam 14.00 Wib di sekitaran Pasar TU Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor hingga akhirnya saksi DANI ANTON SUDRAJAT, saksi JANUAR MILLEN mendapatkan informasi jika terdakwa sedang ada di sebuah kontrakan yang beralamat di Pasar TU Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, dan langsung melakukan penyelidikan ke kontrakan tersebut, lalu sekitar pukul 16.45 Wib saksi DANI ANTON SUDRAJAT, saksi JANUAR MILLEN melihat ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam kontrakan tersebut dan setelah di hampiri laki-laki tersebut bernama ENDANG saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa di temukan 17 (tujuh belas) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Riklona dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai pada saat ditangkap, dan pada saat di intrograsi terdakwa mengakui keberadaan terdakwa di kontrakan HERI als TOMPEL tersebut adalah untuk menjual psikotropika jenis pil Alprazolam kepada HERI Als TOMPEL namun saat itu HERI Als TOMPEL belum datang ke rumah kontrakannya tersebut, dan terdakwa juga mengakui bahwa 17 (tujuh belas) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) butir psikotropika jenis pil Riklona adalah milik terdakwa sendiri yang di dapatkan dengan cara membeli dari USUP (DPO) di daerah Pasar Teluk Gong Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebuh lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 4330/NPF/2024, tanggal 05 September 2024 atas nama ENDANG dengan hasil pemeriksaan: - 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Mersi Alprazolam” berisikan 17 (tujuh belas) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2801 gram, yang diberi nomor barang bukti 1999/2024/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 1,1295 gram. - 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 1 (satu) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,26 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,0728 gram, yang diberi nomor barang bukti 2000/2024/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 0,0240 gram. - 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Riklona Clonazepam” berisikan 1 (satu) tablet warna putih berdiameter 0,83 cm dan tebal 0,35 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,1906 gram, yang diberi nomor barang bukti 2001/2024/PF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 0,0827 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |