Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2024/PN Bgr 1.FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
SAPRUDIN ALS BODONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3409/M.2.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRUDIN ALS BODONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa SAPRUDIN als BODONG, pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Pasar Parung Kabupaten Bogor oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota dengan petunjuk awal tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Kota Bogor serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati atau diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) Pengadilan Negeri Bogor atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yaitu narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. ENCIW (DPO) dengan tujuan meminta terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di daerah Pasar Parung Kabupaten Bogor seberat 15 gram brutto, adapun terdakwa dijanjikan upah oleh sdr. ENCIW (DPO) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan diberikan ongkos sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 14.30 Wib terdakwa menuju ke lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu dan pada saat terdakwa sampai di lokasi sdr. ENCIW (DPO) langsung mengirimkan peta dan foto tempat pengambilan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mencari narkotika jenis sabu yang ditempel atau disimpan di semak-semak dekat kebon singkong didalam bungkus rokok Magnum Filter. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok Magnum Filter yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu terdakwa langsung kembali pulang ke rumah kontrakan di Kp. Gadog RT.03 RW.01 Desa Pandan Sari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor;
    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 Wib di Kp. Gadog RT.03 RW.01 Desa Pandan Sari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terdakwa diminta oleh sdr. ENCIW (DPO) untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket yaitu 15 paket kambing (besar) dijual dengan harga Rp 400.000,-  dan 15 paket kelinci (kecil) dijual dengan harga Rp 200.000,- dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan/sceal warna silver. Setelah terdakwa selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut kemudian pada pukul 15.00 Wib terdakwa menempel sebanyak 4 (empat) bungkus sabu paket kambing (besar) dan 5 (lima) bungkus sabu paket kelinci (kecil) di daerah Kp. Gadog Kabupaten Bogor dan Ciawi Kota Bogor. Selanjutnya pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa menempel 5 (lima) bungkus sabu paket kambing (besar) dan 5 (lima) bungkus sabu paket kelinci (kecil) di daerah Gg. Inpres, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dan di daerah Kp. Gadog Kabupaten Bogor. Lalu pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa menempel 2 (dua) bungkus sabu paket kambing (besar) dan 2 (dua) bungkus sabu paket kelinci (kecil) di Jl. Raya Sukabumi Kelurahan Harjasaro, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dan Kp. Gadog Kabupaten Bogor;
    • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, saksi ISMET HM, dan saksi ENDANG SETIA selaku Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kp. Gadog RT.03 RW.01 Desa Pandan Sari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi tersebut saksi ISMET HM, dan saksi ENDANG SETIA langsung menuju ke Kp. Gadog RT.03 RW.01 Desa Pandan Sari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan pada terdakwa berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dan dilakban berwarna coklat, setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa keseluruhan barang bukti seberat 0,2850 gram netto;
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dan dilakban berwarna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa keseluruhan barang bukti seberat 0,7771 gram netto;
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berwarna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening corak warna kuning yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu, setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa keseluruhan barang bukti seberat 1,2869 gram netto;
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa keseluruhan barang bukti seberat 6,9211 gram netto.

Sehingga berat barang bukti keseluruhan yaitu 22,32 gram brutto (9,2701 gram netto);

  1. 1 (satu) bungkus Chiki Ball warna silver-kuning didalamnya berisi kumpulan plastik klip bening dan kumpulan kertas warna coklat;
  2. 1 (satu) buah kotak plastik warna ungu transparan berisi pipet kaca;
  3. 2 (dua) buah lakban warna hitam dan coklat;
  4. 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 Pro warna Thunder Black No. IMEI (Slot SIM 1) : 863980047485510 dan No. IMEI (Slot SIM 2) : 863980047485502;
  5. 1 (satu) buah kotak kardus berlakban warna hitam;
  6. 1 (satu) buah timbangan/sceal warna silver.

Selanjutnya saksi saksi ISMET HM dan saksi ENDANG SETIA selaku Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

    • Bahwa terdakwa telah melakukan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 02 Agustus 2024 berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dilakban warna coklat, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dilakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening corak warna kuning didalamnya berisi 1 (satu) bungskus plastik klip bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu

dengan berat 9,2701 gram netto;

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. LAB : 3990/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pemeriksaan oleh yang dilakukan pemeriksaan oleh Dra. FITRYANA HAWA Pangkat AKBP NRP. 67010022 dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 serta ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1935/2024/OF s/d 1938/2024/OF

Positif

Metamfetamina

 

Dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik terdakwa SAPRUDIN als BODONG berupa Positif Narkotika jenis sabu dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa SAPRUDIN als BODONG, pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Gadog RT.03 RW.01 Desa Pandan Sari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota dengan petunjuk awal tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Kota Bogor serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati atau diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) Pengadilan Negeri Bogor atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, saksi ISMET HM, dan saksi ENDANG SETIA selaku Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kp. Gadog RT.03 RW.01 Desa Pandan Sari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi tersebut saksi ISMET HM, dan saksi ENDANG SETIA langsung menuju ke Kp. Gadog RT.03 RW.01 Desa Pandan Sari Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan pada terdakwa berupa :
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dan dilakban berwarna coklat, setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa keseluruhan barang bukti seberat 0,2850 gram netto;
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dan dilakban berwarna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa keseluruhan barang bukti seberat 0,7771 gram netto;
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berwarna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening corak warna kuning yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu, setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa keseluruhan barang bukti seberat 1,2869 gram netto;
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa keseluruhan barang bukti seberat 6,9211 gram netto.

Sehingga berat barang bukti keseluruhan yaitu 22,32 gram brutto (9,2701 gram netto);

  1. 1 (satu) bungkus Chiki Ball warna silver-kuning didalamnya berisi kumpulan plastik klip bening dan kumpulan kertas warna coklat;
  2. 1 (satu) buah kotak plastik warna ungu transparan berisi pipet kaca;
  3. 2 (dua) buah lakban warna hitam dan coklat;
  4. 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 Pro warna Thunder Black No. IMEI (Slot SIM 1) : 863980047485510 dan No. IMEI (Slot SIM 2) : 863980047485502;
  5. 1 (satu) buah kotak kardus berlakban warna hitam;
  6. 1 (satu) buah timbangan/sceal warna silver.

Selanjutnya saksi saksi ISMET HM dan saksi ENDANG SETIA selaku Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

    • Bahwa terdakwa telah melakukan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 02 Agustus 2024 berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dilakban warna coklat, 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dilakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening corak warna kuning didalamnya berisi 1 (satu) bungskus plastik klip bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu

dengan berat 9,2701 gram netto;

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. LAB : 3990/NNF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang pemeriksaan barang bukti yang dilakukan pemeriksaan oleh yang dilakukan pemeriksaan oleh Dra. FITRYANA HAWA Pangkat AKBP NRP. 67010022 dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 serta ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1935/2024/OF s/d 1938/2024/OF

Positif

Metamfetamina

 

Dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik terdakwa SAPRUDIN als BODONG berupa Positif Narkotika jenis sabu dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya