Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2024/PN Bgr PT DEAN MANAGEMENT AND CONSULTANTS 1.PT EMESEN PROPERTI
2.ROSINU HARYANTO
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1PT DEAN MANAGEMENT AND CONSULTANTS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT EMESEN PROPERTI
2ROSINU HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BOGOR
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Surat Penitipan Dana, Surat Pernyataan Tergugat I tertanggal 13 Juni 2023 dan Surat Pernyataan Tergugat II tertanggal 18 Januari 2024 adalah suatu bentuk Perjanjian yang SAH dan Mengikat; 
 
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Penitipan Dana, dan Surat Pernyataan Para Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji); 
 
4. Menghukum Para Tergugat membayar Pengembalian Dana kepada Penggugat sebesar Rp. 3.878.833.333,- (tiga Milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah);
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Pengugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
 
6. Menyatakan SAH dan berharga menurut hukum peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan yang terletak berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan diatasnya sebagai berikut : 
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2078/Mulyaharja, Surat Ukur Nomor 222/MULYAHARJA/2016 dengan luas 3.248 M2 (tiga ribu dua ratus empat puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama PT. EMESEN PROPERTI terletak di Kp. Cibeureum Jempol RT.004 RW.04, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2081/Mulyaharja, Surat Ukur Nomor 225/MULYAHARJA/2016 dengan luas 2.058 M2 (dua ribu lima puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama PT. EMESEN PROPERTI terletak di Kp. Cibeureum RT.001 RW.06, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor tercatat atas nama PT. EREN SEJAHTERA terletak di Perumahan Pondok Labu Green Garden Nomor 24, Kel. Pangkalan Jati Baru, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. 
 
6. Memerintahkan Juru Sita atau pegawai Pengadilan Negeri Bogor untuk segera melaksanakan Penetapan Sita oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo;
 
7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut; 
 
8. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini dan segala akibat hukumnya; 
 
9. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 
ATAU : 
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak