Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUDANTI SEPTIANA,S.H. 1.RIFAL FAUZI
2.ZIKRI AHMAD MARZUKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2580/M.2.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUDANTI SEPTIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAL FAUZI[Penahanan]
2ZIKRI AHMAD MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 126/Enz.2/Bogor/07/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          I.   Nama Lengkap :  RIFAL FAUZI Bin NURYADI.

                                                                               Tempat lahir     :  Jakarta.

                                                                               Umur/Tgl lahir   :  18 tahun / 01 April 2006.

                                                                               Jenis kelamin    :  Laki-Laki.

                                                                               Kebangsaan     :  Indonesia.

                                                                               Tempat  tinggal :  Jalan Palmerah Barat I Rt. 007/Rw. 007 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

                                                                               Agama             :  Islam.

                                                                               Pekerjaan         :  Belum bekerja.

                                                                               Pendidikan       :  SMK (tamat).

 

                                                                          II.  Nama Lengkap :  ZIKRI AHMAD MARZUKI Bin JAJAT.

                                                                               Tempat lahir     :  Bogor.

                                                                               Umur/Tgl lahir   :  18 tahun / 16 Maret 2006.

                                                                               Jenis kelamin    :  Laki-Laki.

                                                                               Kebangsaan     :  Indonesia.

                                                                               Tempat  tinggal :  Kampung Rancabungur Rt. 001/Rw. 009 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

                                                                               Agama             :  Islam.

                                                                               Pekerjaan         :  Belum Bekerja.

                                                                               Pendidikan       :  SMK (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  masing-masing tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota masing-masing sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum masing-masing sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI bersama-sama terdakwa II ZIKRI AHMAD MARZUKI Bin JAJAT, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pangeran Sogiri, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI sedang main di rumah terdakwa II ZIKRI AHMAD MARZUKI Bin JAJAT, lalu terdakwa II ZIKRI AHMAD MARZUKI Bin JAJAT di hubungi oleh FEBRI (DPO) yang pada saat itu minta di belikan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan ternyata terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI mempunyai jalur untuk  membeli narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa II ZIKRI AHMAD MARZUKI Bin JAJAT menyuruh FEBRI (DPO) untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis ke akun Dana milik terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI, dan terdakwa II ZIKRI AHMAD MARZUKI Bin JAJAT menyuruh FEBRI agar menunggu perintah selanjutnya, lalu sekitar pukul 19.51 Wib terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI menghubungi akun Instagram yang bernama CROSLESS.ACT untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) R lalu akun Instagram tersebut menyanggupinya yang mana pada saat itu akun Instagram tersebut sedang membuat harga promo dari harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah ada kesepakatan lalu terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI di perintahkan untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis ke rekening Bank BCA atas nama FRESYRAI dengan menggunakan akun Dana milik terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI dan sisanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) para terdakwa sepakat di bagi dua yang masing-masing mendapatkan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan itu merupakan keuntungan dari pembelian narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian sekitar pukul 21.30 Wib akun Instagram CROSLESS.ACT mengirimkan foto petunjuk dan lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di bawah pot di Jalan Pangeran Sogiri Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor lalu sekitar pukul 22.00 Wib para terdakwa langsung menuju Jalan Pangeran Sogiri Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dan terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan menyimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI kenakan, namun pada saat para terdakwa hendak meninggalkan tempat tersebut perbuatan para terdakwa di ketahui oleh saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yang langsung melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang di simpan di dalam kantong celana kiri depan yang terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI kenakan, dan para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik para terdakwa yang akan di berikan ke FEBRI (DPO) yang sebelumnya FEBRI sudah membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada para terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL268FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 31 Mei 2024, atas nama RIFAL FAUZI dan ZIKRI AHMAD MARZUKI dengan hasil pemeriksaan :

     Jenis Sampel            : A : Bahan/daun.

     Jumlah Sampel         : A : 1 Sampel.

                                      Berat netto awal        : A : Total Sampel A : 4,3984 gram.

                                      Berat netto akhir       : A : Total Sampel A : 3,3068 gram.

                                      Ciri-ciri sampel          : A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan A : bahan/daun.

                                      Hasil                        : Positif Nakotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

     Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika DAN benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

 

SUBSIDIAIR

 

                        Bahwa terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI bersama-sama terdakwa II ZIKRI AHMAD MARZUKI Bin JAJAT, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pangeran Sogiri, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melakukan patroli rutin yang biasa di lakukan di wilayah Kota Bogor yang sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel, lalu pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar 22.00 Wib pada saat saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO melintas di Jalan Pangeran Sogiri, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor melihat para terdakwa sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan dan saat dilakukan pemeriksaan para terdakwa mengakui baru saja mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus dengan cara sistim tempel di tempat tersebut, karena daerah tersebut di sinyalir sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba, dan saat di lakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri depan yang terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI kenakan, dan para terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik para terdakwa yang akan di berikan ke FEBRI (DPO) yang sebelumnya FEBRI sudah membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada para terdakwa, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL268FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 31 Mei 2024, atas nama RIFAL FAUZI dan ZIKRI AHMAD MARZUKI dengan hasil pemeriksaan :

     Jenis Sampel         : A : Bahan/daun.

     Jumlah Sampel      : A : 1 Sampel.

                                      Berat netto awal     : A : Total Sampel A : 4,3984 gram.

                                      Berat netto akhir     : A : Total Sampel A : 3,3068 gram.

                                      Ciri-ciri sampel       : A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan A : bahan/daun.

                                      Hasil                      : Positif Nakotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

     Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika DAN benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

    

 

 

Bogor,  11 Juli  2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUDANTI SEPTIANA, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19800909 200603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya