INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
229/Pdt.P/2024/PN Bgr | WIKARDI RAHARDJO SOEKOWIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 229/Pdt.P/2024/PN Bgr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut. 2. Menetapkan bahwa bapak Soekowiono telah meninggal pada tanggal 7 Juli 1984 dan ibu Kartini telah meninggal pada tanggal 30 Juli 2000 3. Memerintahkan kepada pegawai kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama : 1, Soekowiono 2. Kartini. 4. Membebankan biaya kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |