Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2024/PN Bgr SUPARMAN IR 1.ZACKYA ARFINDA, Dr., MKK
2.PRIATNA AGUS SETIAWAN
3.Direktur Utama PT. Bumi Serpong Damai, Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1SUPARMAN IR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Hulia Syahendra, SH., MHSUPARMAN IR
Tergugat
NoNama
1ZACKYA ARFINDA, Dr., MKK
2PRIATNA AGUS SETIAWAN
3Direktur Utama PT. Bumi Serpong Damai, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN
Untuk dapat menjamin putusan atas gugatan ini dapat terlaksana dengan baik dan sempurna, maka Penggugat memohon kiranya Pengadilan berkenan :
- Meletakkan sita jaminan (CONSERVATOIR BESLAG) atas : 
1 unit apartemen Casa De Parco Tower Orchidea lantai 7 unit 12 type 2BR sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Apartement Casa De Parco tertanggal 23 Juli 2013 Nomor: 1000006189/PPJB/30KW/VII/2013 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup  oleh PT. Bumi Serpong Damai, Tb katas nama Dr. Zackya Arfinda, MKK.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar hutang sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus lima puluh juta rupiah) dan tambahan pinjaman Tergugat I pada tanggal 23 Februari 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum 1 unit apartemen Casa De Parco Tower Orchidea lantai 7 unit 12 type 2BR sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Apartement Casa De Parco tertanggal 23 Juli 2013 Nomor: 1000006189/PPJB/30KW/VII/2013 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup  oleh Tergugat III (PT. Bumi Serpong Damai, Tbk) atas nama Tergugat I (Dr. Zackya Arfinda, MKK) yang terletak di Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kawasan Taman Kota Barat, Gg. Kavling 2 No.3, Bumi, Serpong Damai, Kabupaten Tangerang- Banten adalah objek Jaminan Hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menunjuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang untuk melaksanakan Penjualan lelang atas Objek Jaminan hutang tersebut yaitu 1 unit apartemen Casa De Parco Tower Orchidea lantai 7 unit 12 type 2BR sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Hunian Apartement Casa De Parco tertanggal 23 Juli 2013 Nomor: 1000006189/PPJB/30KW/VII/2013 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup  oleh Tergugat III (PT. Bumi Serpong Damai, Tbk) atas nama Tergugat I (Dr. Zackya Arfinda, MKK) yang terletak di Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kawasan Taman Kota Barat, Gg. Kavling 2 No.3, Bumi, Serpong Damai, Kabupaten Tangerang- Banten untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada untuk dan atas nama serta kepentingan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menghukum Tergugat III dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil–adilnya. (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak