Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Plw/2024/PN Bgr Yuliana Wijaya 1.Drs. Agus Rijadi Widjaja
2.Ridwan Widjaja
3.Hendrawati Widjaja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Plw/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Yuliana Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lisa Budiyanti, S.HYuliana Wijaya
Tergugat
NoNama
1Drs. Agus Rijadi Widjaja
2Ridwan Widjaja
3Hendrawati Widjaja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan Pelawan adalah Pembeli yang benar dan beritikad baik ;
2. Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 25 yang dibuat dihadapan Notaris Thomas Rudy Hartawan Widjojo, S.H.,M.Kn. in casu Turut Tergugat III antara Pelawan dengan Turut Terlawan ;
3. Menyatakan sah Sertipikat Nomor 01232 atas nama Yuliana Wijaya in casu Pelawan
4. Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya penetapan nomor 08/Pdt/Eks/2013/PN.Bgr Jo. No.122.Pdt/G/2009/PN.Bgr;
5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 08/Pdt/Eks/2013/PN.Bgr Jo. No.122.Pdt/G/2009/PN.Bgr tidak dapat dilaksanakan atau Non eksekutabel
6. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara aquo ;
7. Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU
 
Apabila Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak