Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 53 /Eku.2/Bogor/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN.
Tempat lahir : Bireuen.
Umur/Tgl lahir : 26 tahun / 24 Oktober 1998.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Cot Puuk, Desa Cot Puuk, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, atau Dramaga Lingkar Laladon, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMA (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.
1. Penangkapan : tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 08 Maret 2024.
2. Penahanan
- Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 08 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 06 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
- Diperpanjang oleh Ketua PN. Bogor sejak tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan tanggal 05 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
- Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di warung Mie Aceh di Jalan Lingkar Laladon Dramaga Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib saat itu terdakwa di hubungi oleh SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF (terdakwa dalam berkas terpisah) bahwa dirinya akan membeli obat keras lalu terdakwa janjian dengan SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF di warung Mie Aceh di Jalan Lingkar Laladon Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor dan sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa bertemu dengan SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF bersama dengan temannya yang bernama SUHADA Alias NDA Bin AJIM (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saat itu terdakwa memberikan 1000 (seribu) tablet obat keras jenis pil Tramadol dan 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) tablet obat keras jenis pil Hexymer dan saat itu SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF langsung membayarkan uang pembelian obat keras tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masih kurang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF bersama SUHADA Alias NDA Bin AJIM langsung pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa langsung kembali lagi ke rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 saat itu SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF mengirimkan pesan ke terdakwa, bahwa dirinya akan membeli obat keras jenis pil Tramadol dan pil Hexymer dan akan janjian di warung Mie Aceh di Jalan Lingkar Laladon Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, lalu terdakwa langsung menuju ke warung Mie Aceh dengan membawa kantong plastic warna hitam yang di dalamnya berisi 1900 (seribu sembilan ratus) tablet obat keras jenis pil Tramadol, 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) tablet obat keras jenis Hexymer, dan sesampinya di depan warung Mie Aceh di Jalan Lingkar Laladon Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor saat terdakwa menunggu SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF tiba-tiba datang saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung di lakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil di temukan barang bukti dari penguasaan tangan kiri terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 1900 (seribu sembilan ratus) tablet obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) tablet obat keras jenis Hexymer, lalu terdakwa juga mengakui masih menyimpan obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Hexymer di rumah kontrakannya, lalu saat di lakukan penggeledahan dirumah kontrakan yang ditempatinya yang jaraknya tidak jauh dari tempat ditangkap ditemukan dari dalam kamar berupa 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 4600 (empat ribu enam ratus) tablet obat keras jenis Tramadol, 4400 (empat ribu empat ratus) tablet obat keras Trihexyphenidyl, 3 (tiga) botol yang berisi 3.334 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat) tablet obat keras jenis Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan setelah terdakwa di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota terdakwa baru megetahui bahwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF sudah tertangkap terlebih dahulu.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, pil Heximer, pil Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol, pil Heximer, pil Trihexyphenidyl dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1283/NOF/2024 tanggal 28 Maret 2024 atas nama AIYUB ARAHMAN dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,0630 gram, yang diberi nomor barang bukti 0644/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4088 gram, yang diberi nomor barang bukti 0645/2024/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4950 gram, yang diberi nomor barang bukti 0646/2024/OF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0644/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0645/2024/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0646/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Keterangan :
- Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
- Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1282/NOF/2024 tanggal 28 Maret 2024 atas nama SAMSUL BAHRI dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,0349 gram, yang diberi nomor barang bukti 0579/2024/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4860 gram, yang diberi nomor barang bukti 0580/2024/OF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0579/2024/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0580/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Keterangan :
- Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
- Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1281/NOF/2024 tanggal 22 Maret 2024 atas nama SUHADA Alias NDA Bin AJIM dengan hasil pemeriksaan : 7 (tujuh) potongan strip warna silver berisikan 34 (tiga puluh empat) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 8,2654 gram, yang diberi nomor barang bukti 0626/2024/OF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0626/2024/OF berupa tablet warna putih yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Keterangan :
Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di warung Mie Aceh di Jalan Lingkar Laladon Dramaga Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sedian farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Cikaret Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor sering dijadikan transaksi jual beli obat keras, berdasarkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan diketahui seorang laki laki dengan panggilan NDA, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib mengetahui bahwa NDA sedang berada di pangkalan ojek Cikaret Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor lalu saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN langsung menuju ke pangkalan ojek tersebut, dan melihat 1 (satu) orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung diamankan saat di lakukan interograsi mengaku bernama SUHADA Alias NDA Bin AJIM (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari penguasaanya 34 (tiga puluh empat) tablet obat keras jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa SUHADA Alias NDA Bin AJIM mengaku disuruh SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF untuk menjual Obat keras tersebut lalu langsung di lakukan pengembangan dan berhasil di amankan SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di rumahnya di Kota Batu Rt. 01 Rw. 06 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, saat itu terdakwa sedang duduk diruang tamu dan ditemukan barang bukti dari dalam tas selempang yang terdakwa kenakan berisi 77 (tujuh puluh tujuh) tablet obat keras jenis Tramadol dan uang tunai yang merupakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu ditemukan juga dari dalam lemari pakaian terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam berisi 560 (lima ratus enam puluh) tablet obat keras jenis Tramadol, 315 (tiga ratus lima belas) tablet obat keras jenis Hexymer, dan SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF mengaku telah membeli obat keras tersebut dari terdakwa, sampai pada akhirnya SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF menunjukan keberadaan terdakwa dan berhasil di lakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wib di depan warung Mie Aceh Jalan Lingkar Laladon Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, dan berhasil di temukan barang bukti dari penguasaan tangan kiri terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 1900 (seribu sembilan ratus) tablet obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) tablet obat keras jenis Hexymer, dan terdakwa juga mengakui masih menyimpan obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Hexymer di rumah kontrakannya, lalu saat di lakukan penggeledahan dirumah kontrakan yang ditempatinya yang jaraknya tidak jauh dari tempat ditangkap ditemukan dari dalam kamar berupa 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 4600 (empat ribu enam ratus) tablet obat keras jenis Tramadol, 4400 (empat ribu empat ratus) tablet obat keras Trihexyphenidyl, 3 (tiga) botol yang berisi 3.334 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat) tablet obat keras jenis Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, pil Trihexyphenidyl, pil Hexymer termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1283/NOF/2024 tanggal 28 Maret 2024 atas nama AIYUB ARAHMAN dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,0630 gram, yang diberi nomor barang bukti 0644/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4088 gram, yang diberi nomor barang bukti 0645/2024/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4950 gram, yang diberi nomor barang bukti 0646/2024/OF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0644/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0645/2024/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0646/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Keterangan :
- Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
- Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1282/NOF/2024 tanggal 28 Maret 2024 atas nama SAMSUL BAHRI dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 7 (tujuh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,0349 gram, yang diberi nomor barang bukti 0579/2024/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4860 gram, yang diberi nomor barang bukti 0580/2024/OF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0579/2024/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0580/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Keterangan :
- Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
- Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1281/NOF/2024 tanggal 22 Maret 2024 atas nama SUHADA Alias NDA Bin AJIM dengan hasil pemeriksaan : 7 (tujuh) potongan strip warna silver berisikan 34 (tiga puluh empat) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 8,2654 gram, yang diberi nomor barang bukti 0626/2024/OF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0626/2024/OF berupa tablet warna putih yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Keterangan :
Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
Bogor, 30 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUDANTI SEPTIANA, SH
JAKSA PRATAMA Nip. 19800909 200603 2 001
|
|