Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2024/PN Bgr Theo Panungkol Tua, S.H., M.H. RAMDHANI RACHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3539/M.2.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theo Panungkol Tua, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDHANI RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  173 /Enz.2/BOGOR/09/2024

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA.

 

 

Nama Lengkap

:

RAMDHANI RACHMAN

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 20 Februari 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp.Kebon Kelapa Rt.001 Rw.004 Desa Cimandala Kec. Sukaraja Kab.Bogor / Kp.Leuwikotok Desa pasirlaja Kec.Sukaraja Kab.Bogor.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Teknisi)

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

 

 

 

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

         1.   Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  01 Juli 2024  sampai dengan tanggal  tanggal  04 Juli 2024.

         2.   Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Juli 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 01 September 2024  dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         4.   Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Negeri Bogor I sejak tanggal 02 September 2024 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2024  dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         5.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2024  sampai dengan tanggal  20 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

 

C.     DAKWAAN.

PRIMAIR

 

                      Bahwa terdakwa RAMDHANI RACHMAN  pada hari Senin  tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Griya Kedung Badak Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak  atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi AIPTU ISMET. HM bersama dengan SAKSI BRIPKA AZIS MUHAEMIN bersama dengan tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Soleh Iskandar Kec. Tanah Sareal Kota Bogor.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi AIPTU ISMET. HM bersama dengan SAKSI BRIPKA AZIS MUHAEMIN langsung melakukan penyelidikan  tepatnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib saat sedang melakukan patroli disekitaran Jl. Soleh Iskandar Kec. Tanah Sareal Kota Bogor pada  saat itu sedang melintas di dalam perumahan Griya Kedung Badak dan melihat seseorang laki laki yang baru saja turun dari sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung menghampirinya lalu diamankan kemudian dilakukan interograsi dan laki laki tersebut mengakui bernama RAMDHANI RACHMAN.
  • Bahwa setelah diintrograsi  terdakwa RAMDHANI RACHMAN mengakui akan menempel Narkotika jenis sabu kemudian  saksi AIPTU ISMET. HM bersama dengan SAKSI BRIPKA AZIS MUHAEMIN bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan dari kantong celana samping kanan depan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing masing plastik bening berisi sabu yang dilapisi masker warna hitam,  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu didalam potongan sedotan warna hijau dan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu yang masing - masing plastik klip berisi sabu didalam potongan sedotan warna putih bergaris biru.
  • Bahwa  kemudian terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang beralamat di Kp. Leuwikotok Desa Pasirlaja Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan selanjutnya saksi AIPTU ISMET. HM bersama dengan SAKSI BRIPKA AZIS MUHAEMIN bersama dengan tim bersama dengan terdakwa menuju ke rumah kontrakannya  dan sesampainya dikontrakannya  langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam kamar berupa tas slempang wanita warna putih corak berisi 1 (satu) buah dompet kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dalam bekas bungkus kopi Good Day , 1 (satu) buah Digital scale , 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol larutan Cap Kaki Tiga dan beberapa bungkus plastik klip kosong, semua barang-barang tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. EKA (dpo).dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang belum dibagi - bagi/di paket - paket dan apabila Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semuanya maka terdakwa dijanjikan mendapatkan upah dari sdr. EKA (dpo) sebesar Rp,2.000.000,- (dua juta rupiah) namun belum sempat terjual terdakwa sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  berikut barang bukti Narkotika jenis sabu dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  pada Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor : LAB : 3479/NNF/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh 1. Dra. FITRYANA HAWA, 2. SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt,

Barang bukti yang diterima  berupa 1(satu) buah amplop warna coklat  berlak segel dengan label barang bukti ,setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) buah dompet warna ungu merah berisi 1 (satu) bungkus kemasan kopi warna merah merk “Good Day” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2406 gram diberi nomor barang bukti 1657/2024/OF
  2. 1 (satu) bungkus kantong warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4133 gram diberi nomor barang bukti 1658/2024/OF
  3. 1 (satu) bungkus sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1165 gram diberi nomor barang bukti 1659/2024/OF
  4. 2 (dua) bungkus sedotan plastik warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2475 gram diberi nomor barang bukti 1660/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari  RAMDHANI RACHMAN.

Dengan KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 1657/2024/OF s/d 1660/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 1657/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,2125 gram
  2. 1658/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3685 gram.
  3. 1659/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0948 gram.
  4. 1660/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2391 gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

          SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa RAMDHANI RACHMAN  pada hari Senin  tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Griya Kedung Badak Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi AIPTU ISMET. HM bersama dengan SAKSI BRIPKA AZIS MUHAEMIN bersama dengan tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Soleh Iskandar Kec. Tanah Sareal Kota Bogor.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi AIPTU ISMET. HM bersama dengan SAKSI BRIPKA AZIS MUHAEMIN langsung melakukan penyelidikan  tepatnya pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib saat sedang melakukan patroli disekitaran Jl. Soleh Iskandar Kec. Tanah Sareal Kota Bogor pada  saat itu sedang melintas di dalam perumahan Griya Kedung Badak dan melihat seseorang laki laki yang baru saja turun dari sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung menghampirinya lalu diamankan kemudian dilakukan interograsi dan laki laki tersebut mengakui bernama RAMDHANI RACHMAN.
  • Bahwa setelah diintrograsi  terdakwa RAMDHANI RACHMAN mengakui akan menempel Narkotika jenis sabu kemudian  saksi AIPTU ISMET. HM bersama dengan SAKSI BRIPKA AZIS MUHAEMIN bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan dari kantong celana samping kanan depan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing masing plastik bening berisi sabu yang dilapisi masker warna hitam,  1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu didalam potongan sedotan warna hijau dan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu yang masing - masing plastik klip berisi sabu didalam potongan sedotan warna putih bergaris biru.
  • Bahwa  kemudian terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang beralamat di Kp. Leuwikotok Desa Pasirlaja Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan selanjutnya saksi AIPTU ISMET. HM bersama dengan SAKSI BRIPKA AZIS MUHAEMIN bersama dengan tim bersama dengan terdakwa menuju ke rumah kontrakannya  dan sesampainya dikontrakannya  langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam kamar berupa tas slempang wanita warna putih corak berisi 1 (satu) buah dompet kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dalam bekas bungkus kopi Good Day , 1 (satu) buah Digital scale , 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol larutan Cap Kaki Tiga dan beberapa bungkus plastik klip kosong, semua barang-barang tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. EKA (dpo).dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang belum dibagi - bagi/di paket - paket dan apabila Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semuanya maka terdakwa dijanjikan mendapatkan upah dari sdr. EKA (dpo) sebesar Rp,2.000.000,- (dua juta rupiah) namun belum sempat terjual terdakwa sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  berikut barang bukti Narkotika jenis sabu dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  pada Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor : LAB : 3479/NNF/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh 1. Dra. FITRYANA HAWA, 2. SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt,

Barang bukti yang diterima  berupa 1(satu) buah amplop warna coklat  berlak segel dengan label barang bukti ,setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) buah dompet warna ungu merah berisi 1 (satu) bungkus kemasan kopi warna merah merk “Good Day” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2406 gram diberi nomor barang bukti 1657/2024/OF
  2. 1 (satu) bungkus kantong warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4133 gram diberi nomor barang bukti 1658/2024/OF
  3. 1 (satu) bungkus sedotan plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1165 gram diberi nomor barang bukti 1659/2024/OF
  4. 2 (dua) bungkus sedotan plastik warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2475 gram diberi nomor barang bukti 1660/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari  RAMDHANI RACHMAN.

Dengan KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 1657/2024/OF s/d 1660/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 1657/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,2125 gram
  2. 1658/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3685 gram.
  3. 1659/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0948 gram.
  4. 1660/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2391 gram.

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Bogor, 01 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

THEO PANUNGKOL TUA, S.H., M.H

Jaksa  Pratama Nip. 19861019 201012 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya