Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ADI WIJAYA Als MAMANG pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Bogor Baru, Kelurahan. Tegalgundil, Kecamatan. Bogor Utara, Kota Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di Kebon Kelapa Ciluar, Kabupaten Bogor, terdakwa bersama Saksi YOVIE ADRIANSYAH HARAHAP berangkat ke Terminal Cibinong untuk membeli minuman keras jenis ciu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah muda No. Pol : F-2152FPW milik Saksi YOVIE ADRIANSYAH HARAHAP, adapun terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kardus yang dibungkus kain berwarna putih sebagai bentuk antisipasi atau berjaga-jaga karena terdakwa dan Saksi YOVIE ADRIANSYAH HARAHAP berniat akan mengambil barang secara melawan hukum. Sesampainya di lokasi, terdakwa bersama dengan Saksi YOVIE ADRIANSYAH HARAHAP langsung membeli dan meminum minuman keras / alkohol jenis ciu tersebut lalu berkeliling di sekitar Kota Bogor untuk mencari target mengambil barang secara melawan hukum. Pada saat terdakwa dan Saksi YOVIE ADRIANSYAH HARAHAP berada disekitar Jl. Bogor Baru, Kelurahan. Tegalgundil, Kecamatan. Bogor Utara, Kota Bogor, terdakwa dan Saksi YOVIE ADRIANSYAH HARAHAP berhenti sejenak untuk menghabiskan minuman keras / alkohol jenis ciu yang masih tersisa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 Wib bertempat di Jl. Bogor Baru, Kelurahan. Tegalgundil, Kecamatan. Bogor Utara, Kota Bogor, saksi DANI ANTON, saksi JANUAR MILLEN, dan saksi ANDRIANSYAH yang sedang berpatroli melihat terdakwa dan Saksi YOVIE ADRIANSYAH HARAHAP sedang berhenti dipinggir jalan dengan perilaku mencurigakan, kemudian saksi DANI ANTON, saksi JANUAR MILLEN, dan saksi ANDRIANSYAH melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dimana ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kardus yang dibungkus kain berwarna putih, 1 (satu) potong sweater warna abu, dan 1 (satu) potong celana training warna hitam pada diri terdakwa. Lalu saksi DANI ANTON, saksi JANUAR MILLEN, dan saksi ANDRIANSYAH membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka dimana menurut pengakuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk antisipasi dan berjaga-jaga karena akan melakukan mengambil barang secara melawan hukum.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 --------------------------------------------------------- |