Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.B/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. MOCH. TAUFIK H alias APIW BIN SETIAWAN JAJI KARNUJI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 379/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4014/M.2.12/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. TAUFIK H alias APIW BIN SETIAWAN JAJI KARNUJI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                              KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

      KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

  Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P-29

  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                     

SURAT  DAKWAAN

No. Reg.Perkara :  71   /Eoh.2/BOGOR/11/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

   Nama lengkap

:

MOCH. TAUFIK H alias APIW BIN SETIAWAN JAJI KARNUJI (alm)

   Tempat lahir

:

Bogor

   Umur / tanggal lahir

:

22 tahun /  15 Juni 2002

   Jenis Kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan /   

   Kewarganegaraan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Kp. Pondok Menteng RT 03/RW 04 Desa Citapen Pondok Kec. Ciawi Kabupaten Bogor

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

   Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 03 September 2024 s/d taggal 04 September 2024

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Bogor Selatan, sejak tgl. 04 September 2024  s/d 23 September 2024

  • Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Bogor Selatan,  sejak tgl. 24 September 2024  s/d 02 November 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl. 01 November 2024 s/d 20 November 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

     Primair

------- Bahwa terdakwa MOCH. TAUFIK H alias APIW BIN SETIAWAN JAJI KARNUJI (alm),  pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di Kp. Buni Asih  RT 01/RW 09 Kel. Cipaku Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup  yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak  , yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa awalnya 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI RC 100 tahun 1997 No. Pol P4364 RW milik saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN sedang terparkir di halaman rumah saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN di Kp. Buni Asih RT 01/RW 09 Kel. Cipaku Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, lalu pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa, saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY, saksi RIZKY SETIAWAN alias HIDEUNG berada di sekitaran daerah rumah saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN berencana untuk mengambil sepeda motor tersebut namun tidak jadi karena ada warga setempat yang melihat sehingga saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY, saksi RIZKY SETIAWAN alias HIDEUNG dan terdakwa sehingga langsung berpencar melarikan diri, kemudian terdakwa kembali lagi ke halaman rumah saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI RC 100 tahun 1997 No. Pol P4364 RW dengan cara  terdakwa dorong motor tersebut dan meminta bantuan orang yang lewat disekitaran tersebut  dengan alasan habis bensin, lalu  didorong sampai motor tersebut bisa distep di jalan raya sampai dirumah kakak terdakwa yang bernama saksi KARLINA didaerah Bantar Kambing dengan maksud diperbaiki lalu terdakwa beristirahat.      
  • Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB  saksi FATUR RAHMAN AGUSTIAN mengetahui hilangnya motor tersebut lalu saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN dan menanyakan kepada saksi AKBAR RANGGA PERMANA lalu saksi AKBAR RANGGA PERMANA mengatakan bahwa  saksi YATNA ALIAS OTOY dan saksi AKBAR RANGGA PERMANA pada pukul 02.00 WIB melihat saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY bersama teman-temanya berlalu-lalang di sekitaran rumah saksi FATURAHMAN AGUSTIAN, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB saksi FATURAHMAN AGUSTIAN beserta ibu dan kakak ipar datang ke rumah saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY di Jalan Skip Lawang Gintung Kota Bogor, sesampainya di rumah saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY lalu saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI RC 100 tahun 1997 No. Pol P4364 RW telah diambil oleh terdakwa kemudian saksi FATURAHMAN AGUSTIAN melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Bogor Selatan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI RC 100 tahun 1997 No. Pol P4364 RW tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN  sebagai pemilik kendaraan tersebut, mengakibatkan kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

------Perbuatan terdakwa MOCH. TAUFIK H alias APIW BIN SETIAWAN JAJI KARNUJI (alm)   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHP -----------------------------

 

  Subsidair

 

------- Bahwa terdakwa MOCH. TAUFIK H alias APIW BIN SETIAWAN JAJI KARNUJI (alm),  pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di Kp. Buni Asih  RT 01/RW 09 Kel. Cipaku Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI RC 100 tahun 1997 No. Pol P4364 RW milik saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN sedang terparkir di halaman rumah saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN di Kp. Buni Asih RT 01/RW 09 Kel. Cipaku Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, lalu pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa, saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY, saksi RIZKY SETIAWAN alias HIDEUNG berada di sekitaran daerah rumah saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN berencana untuk mengambil sepeda motor tersebut namun tidak jadi karena ada warga setempat yang melihat sehingga saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY, saksi RIZKY SETIAWAN alias HIDEUNG dan terdakwa sehingga langsung berpencar melarikan diri, kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI RC 100 tahun 1997 No. Pol P4364 RW dengan cara  terdakwa dorong motor tersebut dan meminta bantuan orang yang lewat disekitaran tersebut  dengan alasan habis bensin, lalu  didorong sampai motor tersebut bisa distep di jalan raya sampai dirumah kakak terdakwa yang bernama saksi KARLINA didaerah Bantar Kambing dengan maksud untukdiperbaiki lalu terdakwa beristirahat.      
  • Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB  saksi FATUR RAHMAN AGUSTIAN mengetahui hilangnya motor tersebut lalu saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN dan menanyakan kepada saksi AKBAR RANGGA PERMANA lalu saksi AKBAR RANGGA PERMANA mengatakan bahwa  saksi YATNA ALIAS OTOY dan saksi AKBAR RANGGA PERMANA pada pukul 02.00 WIB melihat saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY bersama teman-temanya berlalu-lalang di sekitaran rumah saksi FATURAHMAN AGUSTIAN, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB saksi FATURAHMAN AGUSTIAN beserta ibu dan kakak ipar datang ke rumah saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY di Jalan Skip Lawang Gintung Kota Bogor, sesampainya di rumah saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY lalu saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI RC 100 tahun 1997 No. Pol P4364 RW telahdiambil oleh terdakwa kemudian saksi FATURAHMAN AGUSTIAN melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor Bogor Selatan;
  • Bahwa saksi ANDRI HERMAWAN ALIAS KINOY memerintahkan istrinya untuk telepon terdakwa terkait keberadaan sepeda motor tersebut, lalu sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa datang ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI RC 100 tahun 1997 No. Pol P4364 RW tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi FATURRAHMAN AGUSTIAN  sebagai pemilik kendaraan tersebut, mengakibatkan kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

------Perbuatan terdakwa MOCH. TAUFIK H alias APIW BIN SETIAWAN JAJI KARNUJI (alm)   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP -----------------------------------------------

 

Bogor,   01 November  2024

 Penuntut Umum,

 

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA,SH

JAKSA MADYA NIP.19861201 200912 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya