Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Bgr R RENDY FATLAND Alias RENDY KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA BARAT Cq. KAPOLRESTA BOGOR Cq. BOGOR UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 28 Apr. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1R RENDY FATLAND Alias RENDY
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA BARAT Cq. KAPOLRESTA BOGOR Cq. BOGOR UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Menerima Permohonan PEMOHON Untuk Seluruhnya;

2.  Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Serta Penahanan Atas Diri PEMOHON Yang Dilakukan Oleh TERMOHON Tidak Sah Secara Hukum Karena Melanggar Ketentuan KUHAP;

3.   Menyatakan Surat Penangkapan Nomor :Sp-Kap/11/III/2022/Reskrim Dan Surat Penahanan Nomor : Sp-Han/9/III/2022/ReskrimTidak Sah Dan Cacat Hukum;

 4.  Memerintahkan Kepada TERMOHON Agar Segera Mengeluarkan/ Membebaskan PEMOHON DariRumah Tahanan Polsek Kota Bogor;

 5.  Menghukum TERMOHON Untuk Membayar Ganti Kerugian Materiil Sebesar Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah) Dan Kerugian Immateriil Sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Sehingga Total Kerugian Seluruhnya Sebesar Rp.1.003.000.000,-(Satu Milyar Tiga Juta Rupiah) Secara Tunai Dan Sekaligus Kepada PEMOHON;

 6.  Memulihkan Hak-Hak PEMOHON, Baik Dalam Kedudukan, Kemampuan Harkat Serta Martabatnya;

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1B Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya