Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2024/PN Bgr THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. Feri Kristiandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2828/M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Feri Kristiandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  132/Enz.2/BOGOR/07/2024

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA.

 

 

Nama Lengkap

:

FERI KRISTIANDI

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

39 tahun / 23 Agustus 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Muara Lebak RT 004 Rw 010 Kel. Pasirjaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

         1.   Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  04 Juni 2024  sampai dengan tanggal  tanggal  06 Juni 2024.

         2.   Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024  dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.

         4.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Agustus 2024  sampai dengan tanggal  24 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

 

C.      DAKWAAN.

PRIMAIR

 

      Bahwa terdakwa  FERI KRISTIANDI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Muara Lebak RT 004 Rw 010 Kel. Pasirjaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 yang beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sdr. BREWOK (DPO) datang kerumah terdakwa  menawarkan siapa yang berminat  Narkotika jenis tembakau sintetis miliknya dan penawaran tersebut di setujui oleh terdakwa kemudian sdr. BREWOK memberikan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3 ( tiga ) plastik klip. Setelah terdakwa menerima Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut lalu oleh terdakwa di simpan di dalam kamarnya.
  • Bahwa selanjutnya sdr. BREWOK memberikan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk  dipergunakan secara bersama-sama dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 terdakwa menawarkan Narkotika jenis tembakau sintetis pada teman-teman terdakwa sehingga atas penawaran itu banyak teman-teman terdakwa  yang datang kerumah terdakwa di Muara Lebak RT 004 Rw 010 Kel. Pasirjaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor untuk membeli Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan harga Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah) per paket sehingga 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sudah habis terjual dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) yang dititipkan oleh sdr. BREWOK.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. BREWOK dan mengatakan bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis  tersebut sudah laku terjual dan sdr. BREWOK mengatakan dirinya akan datang kerumah terdakwa dan akhirnya pada tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, sdr. BREWOK datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut  dan pada itu sdr. BEWOK membawa Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 11 ( sebelas ) bungkus plastik klip Narkotika jenis tembakau sintetis  dan mengatakan pada terdakwa : “ INI MASIH ADA BARANG LAGI YANG HARUS KAMU LEMPAR”  dan saat itu terdakwa menanyakan upah atau bagian terdakwa pada sdr. BREWOK dan mengatakan nanti akan diberikan sekaligus jika  11 ( sebelas ) bungkus plastik klip Narkotika jenis tembakau sintetis sudah laku terjual.
  • Bahwa kemudian 11 (sebelas) bungkus plastik klip  berisi Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut  di simpan oleh terdakwa di kotak warna orange dan di letakkan diatas aquarium yang ada dirumah terdakwa dan tidak lama kemudian sdr. BREWOK pergi meninggalkan rumah terdakwa.

-    Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah saat sedang menawarkan Narkotika jenis tembakau sintesis melalui handpone terdakwa tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki  yang berpakaian sipil mengaku Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan instrogasi dan penggeledahan  terdakwa dan ditemukan barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastik klip Narkotika jenis tembakau sintetis didalam kotak warna orange berada dalam rumah terdakwa yang terdakwa letakkan diatas aquarium, atas penemuan itu  selanjutnya  terdakwa berikut barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-    Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis dilarang oleh Undang-Undang.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 2716/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1. Dra. FITRYANA HAWA, 2. SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt,

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalam nya terdapat :

1 (satu) buah kotak handphone merk “Realme 6” berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,6684 gram diberi nomor barang bukti 1407/2024/OF.

Barang bukti bukti tersebut diatas disita dari FERI KRISTIANDI.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa labolatoris kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

      1407/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatasadalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

      MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.

 

 

     SUBSIDIAIR

 

            Bahwa terdakwa  FERI KRISTIANDI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Muara Lebak RT 004 Rw 010 Kel. Pasirjaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika saksi JULI SISNA WANTO, saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA dan saksi MUHAMMAD MAHARDIKA AKBAR  selaku petugas Kepolisian pada Sat Res Narkoba Polres  Bogor sedang sedang melaksanakan piket telah mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa dirumah yang beralamat di rumah yang beralamat di Muara Lebak Rt 004 Rw 010 Kel. Pasir Jaya Kec. Bogor Barat  Kota Bogor sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis tembakau sintetis. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni  2024 sekitar jam 21.00 Wib saksi JULI SISNA WANTO, saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA dan saksi MUHAMMAD MAHARDIKA AKBAR  beserta rekan anggota lainnya dari Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bogor ke rumah yang di huni  terdakwa FERI KRISTIANDI. Setibanya di lokasi yang dituju kemudian saksi JULI SISNA WANTO, saksi FAHMI SOBIR JAYADIPUTRA dan saksi MUHAMMAD MAHARDIKA AKBAR langsung mengamankan terdakwa  dan kemudian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan diatas aquarium milik terdakwa yaitu 1 (satu ) buah kotak warbna orange yang berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis tembakau sintetis.

-      Bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan  terhadap terdakwa  diperoleh keterangan bahwa bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik BREWOK (DPO)  yang di titipkan kepada  terdakwa untuk dijual dan atas perbuatan tersebut  terdakwa diberikan oleh BREWOK untuk menghisap narkotika jenis sabu secara gratis dan jika tembakau sintetis tersebut laku terjual  maka akan diberikan upah sebesar Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ) perpaket..

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman  tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dilarang oleh Undang-Undang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 2716/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1. Dra. FITRYANA HAWA, 2. SANDHY SANTOSO, S.Farm, Apt,

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka di dalam nya terdapat :

1 (satu) buah kotak handphone merk “Realme 6” berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,6684 gram diberi nomor barang bukti 1407/2024/OF.

Barang bukti bukti tersebut diatas disita dari FERI KRISTIANDI.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa labolatoris kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

      1407/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatasadalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

      MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                       

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.

 

 

 

          Bogor, 05 Agustus 2024

         Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

THEO PANUNGKOL TUA, SH.MM

                  Jaksa Pratama NIP.198610192010121002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya