Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.P/2024/PN Bgr Erik Yan Willem Sinaulan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erik Yan Willem Sinaulan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Triani, S.H.,DkkErik Yan Willem Sinaulan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 1758/JT/1981 tertanggal 02 November 1981 dan pada  Kartu Keluarga dengan Nomor 3271061110220025 yang semula “ERIK YAN WILLEM”, ditambah menjadi “ERIK YAN WILLEM SINAULAN”;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 3271061310810003 yang semula “ERIK Y.W.SINAULAN”, diubah menjadi “ERIK YAN WILLEM SINAULAN”;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor;
  5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak