Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jalan Ir. H. Djuanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622 https://kejari-bogorkota.go.id/index.php
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 71 /Eku.2/BGR/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA.
Nama lengkap
|
:
|
ASEP SOPIAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun/ 28 Juni 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Babakan Panday Rt.004/007 Desa Cibanteng Kec. Ciampea Kab Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.
1. Dilakukan penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan tanggal 29 Mei 2024.
2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan tanggal 17 Juni dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.
4. Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Bogor sejak tanggal 28 Juli 2024 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.
5. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 03 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
C. DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ASEP SOPIAN pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Depan Rumah Sakit Medika Dramaga Jl. Raya Dramaga Kel. Margajaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 13.30 Wib, ketika terdakwa sedang berada di Indomaret Cinangneng telah menerima telepon dari saksi JAENUDIN (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan dalam pembicaraannya terdakwa menanyakan kepada saksi JAENUDIN apakah ada ATARAX dan saat itu dijawab oleh saksi JAENUDIN “ tidak ada”. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi JAENUDIN bahwa hari ini adalah Jadwal terdakwa konsul kemudian saksi JAENUDIN mengajak terdakwa untuk patungan membeli obat dimana terdakwa yang melakukan konsul dan apabila terdakwa mendapatkan obat selanjutnya obat itu akan mereka bagi menjadi 2 (dua) bagian .
- Setelah disepakati kemudian terdakwa berangkat menuju ke Apotek Syafa Farma untuk membeli obat dengan cara konsul dan sesampainya di Apotek syafa Farma sekitar pukul 14.30 Wib, lalu terdakwa mengambil nomor antrian dan setelah terdakwa mengambil nomor Antrian selanjutnya terdakwa kembali kerumah untuk istirahat lalu sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi JAENUDIN membuat janji untuk bertemu dan setelah bertemu di daerah Cibanteng lalu bersama sama menuju ke Apotek Syafa Farma. Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib mereka tiba di Apotek Syafa Farma. Setelah terdakwa menunggu beberapa saat untuk menunggu panggilan konsul lalu sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa mendapat panggilan untuk melakukan konsul sedangkan saksi JAENUDIN menunggu di luar.
- Bahwa setelah terdakwa selesai konsul sekitar pukul 19.45 Wib, kemudian terdakwa dan saksi JAENUDIN menuju kasir untuk menebus obat selanjutnya saksi JAENUDIN langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sedangkan saat itu terdakwa mempunyai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah uang itu disatukan lalu terdakwa membayarkan kepada kasir dan terdakwa mendapatkan obat berupa 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam , 50 (lima puluh) butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol HCI. Setelah terdakwa mendapatkan obat kemudian oleh terdakwa diserahkan kepada saksi JAENUDIN lalu oleh saksi JAENUDIN obat tersebut di masukkan kedalam tas slempang untuk selanjutnya mereka langsung pulang.
- Bahwa dalam perjalanan pulang saat melintas di Jalan Raya Dramaga tepatnya didepan Rumah sakit Dramaga Medika, tiba tiba sepeda motor terdakwa dan saksi JAENUDIN diberhentikan oleh saksi AIPTU ISMET dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN serta beberapa rekan Tim Opsnal dari Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar Terminal laladon dan Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor ada orang yang sering menjual belikan obat obatan bernama ASEP SOPIAN . Selanjutnya ketika saksi AIPTU ISMET dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN serta beberapa rekan Tim Opsnal melihat ada 2 (dua) Orang berboncengan sepeda motor yang melintas di didepan Rumah sakit Dramaga Medika dengan gerak gerik mencurigakan tersebut, saat itu juga langsung diberhentikan.
- Bahwa selanjutnya saksi AIPTU ISMET dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi JAENUDIN serta melakukan interograsi terhadap keduanya yang dilanjutkan melakukan penggeledahan badan dan pakaian sehingga di temukan dari di dalam tas slempang warna hitam dalam penguasaan saksi JAENUDIN berupa 1 (satu) bungkus kantong Plastik berisi 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam, 50 (lima puluh) Butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol HCI. Bahwa berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi JAENUDIN diperoleh keterangan bahwa saksi JAENUDIN mendapatkan obat tersebtu dari terdakwa ASEP SOPIAN yang baru saja membeli dengan cara konsul kepada dokter Karjana di Apotek Syafa Farma yang selanjutnya obat tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua) bagian lalu akan dijual kembali, berdasarkan penemuan utu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Sat Res Narkoba POLRESTA Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2585/NPF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7638 gram, yang diberi nomor barang bukti 1224/2024/PF.
- 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,26 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,8154 gram, yang diberi nomor barang bukti 1225/2024/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Atarax Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,24 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7491 gram, yang diberi nomor barang bukti 1226/2024/PF
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “Mersi Tramadol HCI” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kuning hijau masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3845 gram, yang diberi nomor barang bukti 1227/2024/PF
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1224/2024/PF s.d 1226/2024/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- 1227/2024/PF berupa kapsul berisikan serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, namun mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
terdakwa ASEP SOPIAN pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Depan Rumah Sakit Medika Dramaga Jl. Raya Dramaga Kel. Margajaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 13.30 Wib, ketika terdakwa sedang berada di Indomaret Cinangneng telah menerima telepon dari saksi JAENUDIN (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan dalam pembicaraannya terdakwa menanyakan kepada saksi JAENUDIN apakah ada ATARAX dan saat itu dijawab oleh saksi JAENUDIN “ tidak ada”. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi JAENUDIN bahwa hari ini adalah Jadwal terdakwa konsul kemudian saksi JAENUDIN mengajak terdakwa untuk patungan membeli obat dimana terdakwa yang melakukan konsul dan apabila terdakwa mendapatkan obat selanjutnya obat itu akan mereka bagi menjadi 2 (dua) bagian .
- Setelah disepakati kemudian terdakwa berangkat menuju ke Apotek Syafa Farma untuk membeli obat dengan cara konsul dan sesampainya di Apotek syafa Farma sekitar pukul 14.30 Wib, lalu terdakwa mengambil nomor antrian dan setelah terdakwa mengambil nomor Antrian selanjutnya terdakwa kembali kerumah untuk istirahat lalu sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi JAENUDIN membuat janji untuk bertemu dan setelah bertemu di daerah Cibanteng lalu bersama sama menuju ke Apotek Syafa Farma. Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib mereka tiba di Apotek Syafa Farma. Setelah terdakwa menunggu beberapa saat untuk menunggu panggilan konsul lalu sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa mendapat panggilan untuk melakukan konsul sedangkan saksi JAENUDIN menunggu di luar.
- Bahwa setelah terdakwa selesai konsul sekitar pukul 19.45 Wib, kemudian terdakwa dan saksi JAENUDIN menuju kasir untuk menebus obat selanjutnya saksi JAENUDIN langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sedangkan saat itu terdakwa mempunyai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah uang itu disatukan lalu terdakwa membayarkan kepada kasir dan terdakwa mendapatkan obat berupa 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam , 50 (lima puluh) butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol HCI. Setelah terdakwa mendapatkan obat kemudian oleh terdakwa diserahkan kepada saksi JAENUDIN lalu oleh saksi JAENUDIN obat tersebut di masukkan kedalam tas slempang untuk selanjutnya mereka langsung pulang.
- Bahwa dalam perjalanan pulang saat melintas di Jalan Raya Dramaga tepatnya didepan Rumah sakit Dramaga Medika, tiba tiba sepeda motor terdakwa dan saksi JAENUDIN diberhentikan oleh saksi AIPTU ISMET dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN serta beberapa rekan Tim Opsnal dari Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar Terminal laladon dan Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor ada orang yang sering menjual belikan obat obatan bernama ASEP SOPIAN . Selanjutnya ketika saksi AIPTU ISMET dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN serta beberapa rekan Tim Opsnal melihat ada 2 (dua) Orang berboncengan sepeda motor yang melintas di didepan Rumah sakit Dramaga Medika dengan gerak gerik mencurigakan tersebut, saat itu juga langsung diberhentikan.
- Bahwa selanjutnya saksi AIPTU ISMET dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi JAENUDIN serta melakukan interograsi terhadap keduanya yang dilanjutkan melakukan penggeledahan badan dan pakaian sehingga di temukan dari di dalam tas slempang warna hitam dalam penguasaan saksi JAENUDIN berupa 1 (satu) bungkus kantong Plastik berisi 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam, 50 (lima puluh) Butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol HCI. Bahwa berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi JAENUDIN diperoleh keterangan bahwa saksi JAENUDIN mendapatkan obat tersebtu dari terdakwa ASEP SOPIAN yang baru saja membeli dengan cara konsul kepada dokter Karjana di Apotek Syafa Farma yang selanjutnya obat tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua) bagian lalu akan dijual kembali, berdasarkan penemuan utu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Sat Res Narkoba POLRESTA Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2585/NPF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7638 gram, yang diberi nomor barang bukti 1224/2024/PF.
- 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,26 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,8154 gram, yang diberi nomor barang bukti 1225/2024/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Atarax Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,24 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7491 gram, yang diberi nomor barang bukti 1226/2024/PF
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “Mersi Tramadol HCI” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kuning hijau masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3845 gram, yang diberi nomor barang bukti 1227/2024/PF
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1224/2024/PF s.d 1226/2024/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- 1227/2024/PF berupa kapsul berisikan serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, namun mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa ASEP SOPIAN pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Depan Rumah Sakit Medika Dramaga Jl. Raya Dramaga Kel. Margajaya Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menyalurkan Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 13.30 Wib, ketika terdakwa sedang berada di Indomaret Cinangneng telah menerima telepon dari saksi JAENUDIN (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan dalam pembicaraannya terdakwa menanyakan kepada saksi JAENUDIN apakah ada ATARAX dan saat itu dijawab oleh saksi JAENUDIN “ tidak ada”. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi JAENUDIN bahwa hari ini adalah Jadwal terdakwa konsul kemudian saksi JAENUDIN mengajak terdakwa untuk patungan membeli obat dimana terdakwa yang melakukan konsul dan apabila terdakwa mendapatkan obat selanjutnya obat itu akan mereka bagi menjadi 2 (dua) bagian .
- Setelah disepakati kemudian terdakwa berangkat menuju ke Apotek Syafa Farma untuk membeli obat dengan cara konsul dan sesampainya di Apotek syafa Farma sekitar pukul 14.30 Wib, lalu terdakwa mengambil nomor antrian dan setelah terdakwa mengambil nomor Antrian selanjutnya terdakwa kembali kerumah untuk istirahat lalu sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi JAENUDIN membuat janji untuk bertemu dan setelah bertemu di daerah Cibanteng lalu bersama sama menuju ke Apotek Syafa Farma. Bahwa sekitar pukul 17.30 Wib mereka tiba di Apotek Syafa Farma. Setelah terdakwa menunggu beberapa saat untuk menunggu panggilan konsul lalu sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa mendapat panggilan untuk melakukan konsul sedangkan saksi JAENUDIN menunggu di luar.
- Bahwa setelah terdakwa selesai konsul sekitar pukul 19.45 Wib, kemudian terdakwa dan saksi JAENUDIN menuju kasir untuk menebus obat selanjutnya saksi JAENUDIN langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sedangkan saat itu terdakwa mempunyai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah uang itu disatukan lalu terdakwa membayarkan kepada kasir dan terdakwa mendapatkan obat berupa 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam , 50 (lima puluh) butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol HCI. Setelah terdakwa mendapatkan obat kemudian oleh terdakwa diserahkan kepada saksi JAENUDIN lalu oleh saksi JAENUDIN obat tersebut di masukkan kedalam tas slempang untuk selanjutnya mereka langsung pulang.
- Bahwa dalam perjalanan pulang saat melintas di Jalan Raya Dramaga tepatnya didepan Rumah sakit Dramaga Medika, tiba tiba sepeda motor terdakwa dan saksi JAENUDIN diberhentikan oleh saksi AIPTU ISMET dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN serta beberapa rekan Tim Opsnal dari Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar Terminal laladon dan Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor ada orang yang sering menjual belikan obat obatan bernama ASEP SOPIAN . Selanjutnya ketika saksi AIPTU ISMET dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN serta beberapa rekan Tim Opsnal melihat ada 2 (dua) Orang berboncengan sepeda motor yang melintas di didepan Rumah sakit Dramaga Medika dengan gerak gerik mencurigakan tersebut, saat itu juga langsung diberhentikan.
Bahwa selanjutnya saksi AIPTU ISMET dan saksi BRIPKA AZIS MUHAEMIN melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi JAENUDIN serta melakukan interograsi terhadap keduanya yang dilanjutkan melakukan penggeledahan badan dan pakaian sehingga di temukan dari di dalam tas slempang warna hitam dalam penguasaan saksi JAENUDIN berupa 1 (satu) bungkus kantong Plastik berisi 90 (sembilan puluh) butir Alprazolam, 50 (lima puluh) Butir Atarax dan 30 (tiga puluh) butir Tramadol HCI. Bahwa berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi JAENUDIN diperoleh keterangan bahwa saksi JAENUDIN mendapatkan obat tersebtu dari terdakwa ASEP SOPIAN yang baru saja membeli dengan cara konsul kepada dokter Karjana di Apotek Syafa Farma yang selanjutnya obat tersebut akan dibagi menjadi 2 (dua) bagian lalu akan dijual kembali, berdasarkan penemuan utu selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Sat Res Narkoba POLRESTA Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 2585/NPF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,61 cm dan tebal 0,25 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7638 gram, yang diberi nomor barang bukti 1224/2024/PF.
- 1 (satu) strip bertuliskan “Otto Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,26 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,8154 gram, yang diberi nomor barang bukti 1225/2024/PF
- 1 (satu) strip bertuliskan “Atarax Aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,24 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7491 gram, yang diberi nomor barang bukti 1226/2024/PF
- 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “Mersi Tramadol HCI” berisikan 10 (sepuluh) kapsul warna kuning hijau masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3845 gram, yang diberi nomor barang bukti 1227/2024/PF
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 1224/2024/PF s.d 1226/2024/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- 1227/2024/PF berupa kapsul berisikan serbuk warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, namun mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bogor, 15 Agustus 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
HERYANDES RESDINO, SH.
Jaksa Madya Nip. 19811203 200501 1 003
|