Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2024/PN Bgr BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H. RIKY RIZKY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2435 / M.2.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKY RIZKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

[

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor 16121

Telp. 0251 8326622 https://kejari-bogorkota.go.id/index.php

 

 

     

  “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                            P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-  120 /Enz.2/BGR/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RIKY RIZKY

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / tanggal lahir

:

36 tahun/ 18 Juli 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gang Rodan RT. 05 RW. 01 Kel. Empang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENANGKAPAN                      :      05 April 2024

 

  1. PENAHANAN : Rutan.

Penyidik

:

07 April 2024  s.d.  26 April 2024

Perpanjangan PU

:

27 April 2024  s.d. 05 Juni 2024

Perpanjangan I PN

:

06 Juni 2024 s.d. 05 Juli 2024

JPU

:

03 Juli 2024 s.d. 22 Juli 2024

 

 

 

  1. DAKWAAN

KESATU PRIMAIR

Bahwa  terdakwa Riky Rizky pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar jam 19.30 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumahnya alamat gang Rodan RT. 05 RW. 01 Kel. Empang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain di Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang menjadi kewenangan hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, baik dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya alamat Gang Rodan RT. 035 RW. 01 Kel. Empang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Saksi Hari Ramdan menelpon melalui whattsapp mengatakan, “Pau dimana, anterin mau ngambil sabu” lalu dijawab terdakwa,” ya udah jemput. Janjian di depan gang”. Sekitar jam 19.00 WIB terdakwa dijemput lalu keduanya pergi ke lokasi pesanan berada yaitu diletakkan di bawah batu bata di depan SDN 2 Bogor alamat Jalan Surya Kencana Gang Roda II Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Dari tempat tersebut keduanya menuju ke rumah di Kampung Gudang Kel. Gudang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Di sana terdakwa mengatakan kepada Saksi Hari Ramdan bahwa ada temannya bernama sdr. Ojek ingin memesan sabu-sabu  seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan disanggupi saksi Hari Ramdan. Kemudian saksi Hari Ramdan membuka paket sabu-sabu yang dibawanya dan membaginya menjadi 7 (tujuh) paket lebih kecil. Sementara itu terdakwa Riky Rizki, sdr. Ojek, dan sdr. Heru  (keduanya belum tertangkap) mengambil sedikit sabu-sabu dari paket-paket lebih kecil tersebut untuk digunakan bersama-sama. Uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) pembayaran dari sdr. Ojek diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Hari Ramdan dan oleh saksi Hari Ramdan uang tersebut dibagi 2 (dua). Sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa Riky Rizky sebagai upah mendapatkan pembeli, sedangkan sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lagi disimpannya sendiri. Lalu terdakwa berpisah dengan saksi Hari Ramdan untuk pulang ke rumahnya, sampai akhirnya pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 14.00 WIB, saat sedang berada di rumah terdakwa sendiri, terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi Andalas dkk dan dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan laboratorium yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1793/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 atas barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik capucino berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1845 gr diberi nomor barang bukti 0968/2024/OF, dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya netto 1,6856 gr.
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6148 gram diberi nomor barang bukti 0969/2024/OF, dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya netto 0,6086 gr.

menyatakan : kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa  menyadari tidak   memiliki   hak   atau   ijin dari pihak yang berwenang, bukan untuk kepentingan kesehatan dan perbuatan yang dilakukan tersebut telah melanggar hukum. Perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan adanya permufakatan jahat antara terdakwa Riky Rizky   dan saksi Hari Ramdan Febriansyah dalam tindak pidana narkotika.

Perbuatan Terdakwa Riky Rizky sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa  terdakwa Riky Rizky pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar jam 19.30 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumahnya alamat jalan Empang RT. 05 RW. 01 Kel. Empang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain di Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang menjadi kewenangan hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, baik dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya alamat Gang Rodan RT. 035 RW. 01 Kel. Empang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Saksi Hari Ramdan menelpon melalui whattsapp mengatakan, “Pau dimana, anterin mau ngambil sabu” lalu dijawab terdakwa,” ya udah jemput. Janjian di depan gang”. Sekitar jam 19.00 WIB terdakwa dijemput lalu keduanya pergi ke lokasi pesanan berada yaitu diletakkan di bawah batu bata di depan SDN 2 Bogor alamat Jalan Surya Kencana Gang Roda II Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Dari tempat tersebut keduanya menuju ke rumah di Kampung Gudang Kel. Gudang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Di sana terdakwa mengatakan kepada Saksi Hari Ramdan bahwa ada temannya bernama sdr. Ojek ingin memesan sabu-sabu  seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan disanggupi saksi Hari Ramdan. Kemudian saksi Hari Ramdan membuka paket sabu-sabu yang dibawanya dan membaginya menjadi 7 (tujuh) paket lebih kecil. Sementara itu terdakwa Riky Rizki, sdr. Ojek, dan sdr. Heru  (keduanya belum tertangkap) mengambil sedikit sabu-sabu dari paket-paket lebih kecil tersebut untuk digunakan bersama-sama. Uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) pembayaran dari sdr. Ojek diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Hari Ramdan dan oleh saksi Hari Ramdan uang tersebut dibagi 2 (dua). Sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa Riky Rizky sebagai upah mendapatkan pembeli, sedangkan sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lagi disimpannya sendiri. Lalu terdakwa berpisah dengan saksi Hari Ramdan untuk pulang ke rumahnya, sampai akhirnya pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 14.00 WIB, saat sedang berada di rumah terdakwa sendiri, terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi Andalas dkk dan dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan laboratorium yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1793/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 atas barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik capucino berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1845 gr diberi nomor barang bukti 0968/2024/OF, dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya netto 1,6856 gr.
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6148 gram diberi nomor barang bukti 0969/2024/OF, dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya netto 0,6086 gr.

menyatakan : kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa  menyadari tidak   memiliki   hak   atau   ijin dari pihak yang berwenang, bukan untuk kepentingan kesehatan dan perbuatan yang dilakukan tersebut telah melanggar hukum. Perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan adanya permufakatan jahat antara terdakwa Riky Rizky   dan saksi Hari Ramdan Febriansyah dalam tindak pidana narkotika.

Perbuatan Terdakwa Riky Rizky sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

ATAU KEDUA

Bahwa  terdakwa Riky Rizky pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar jam 19.30 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumahnya alamat jalan Empang RT. 05 RW. 01 Kel. Empang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain di Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang menjadi kewenangan hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 Ayat (1) dan Pasal 129 , dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya alamat Gang Rodan RT. 035 RW. 01 Kel. Empang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Saksi Hari Ramdan menelpon melalui whattsapp mengatakan, “Pau dimana, anterin mau ngambil sabu” lalu dijawab terdakwa,” ya udah jemput. Janjian di depan gang”. Sekitar jam 19.00 WIB terdakwa dijemput lalu keduanya pergi ke lokasi pesanan berada yaitu diletakkan di bawah batu bata di depan SDN 2 Bogor alamat Jalan Surya Kencana Gang Roda II Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Dari tempat tersebut keduanya menuju ke rumah di Kampung Gudang Kel. Gudang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor. Di sana terdakwa mengatakan kepada Saksi Hari Ramdan bahwa ada temannya bernama sdr. Ojek ingin memesan sabu-sabu  seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan disanggupi saksi Hari Ramdan. Kemudian saksi Hari Ramdan membuka paket sabu-sabu yang dibawanya dan membaginya menjadi 7 (tujuh) paket lebih kecil. Sementara itu terdakwa Riky Rizki, sdr. Ojek, dan sdr. Heru  (keduanya belum tertangkap) mengambil sedikit sabu-sabu dari paket-paket lebih kecil tersebut untuk digunakan bersama-sama. Uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) pembayaran dari sdr. Ojek diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Hari Ramdan dan oleh saksi Hari Ramdan uang tersebut dibagi 2 (dua). Sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada terdakwa Riky Rizky sebagai upah mendapatkan pembeli, sedangkan sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) lagi disimpannya sendiri. Lalu terdakwa berpisah dengan saksi Hari Ramdan untuk pulang ke rumahnya, sampai akhirnya pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 14.00 WIB, saat sedang berada di rumah terdakwa sendiri, terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi Andalas dkk dan dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan laboratorium yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1793/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 atas barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus plastik capucino berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1845 gr diberi nomor barang bukti 0968/2024/OF, dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya netto 1,6856 gr.
  • 1 (satu) buah lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6148 gram diberi nomor barang bukti 0969/2024/OF, dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya netto 0,6086 gr.

menyatakan : kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bahwa terdakwa Riky Rizky telah mengetahui perbuatan saksi Hari Ramdan Febriansyah membeli narkotika berupa sabu-sabu adalah perbuatan yang melanggar hukum namun bukannya melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwenang, terdakwa Riky Rizzky justru menemani saksi Hari Ramdan mengambil sabu-sabu di tempat yang ditunjukkan penjualnya dan bahkan turut menjual kembali sabu-sabu tersebut. Terdakwa  menyadari tidak   memiliki   hak   atau   ijin dari pihak yang berwenang, bukan untuk kepentingan kesehatan dan perbuatan yang dilakukan tersebut telah melanggar hukum.

Perbuatan Terdakwa Riky Rizky sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

 

                                                                                         Bogor,03  Juli 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

            BERTHA WAHYUNINGSIH, S.H.,M.H.

            Jaksa Muda NIP. 197303152000122001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya