Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Bgr Nurul Saraswati Ahmad, S.H RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1767/M.2.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-43/Eku.2/BGR/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

 

:

 

RIZAL

Tempat Lahir

:

Seuneubok Punteut

Umur / Tanggal Lahir

:

24  Tahun / 08 Juli 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn Tuan Palam Desa Sama Dua Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur / Kedung Badak RT/RW 10/10 Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Belum / Tidak Bekerja

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penyidik

:

:

Tanggal 13 Februari 2024 s/d 14 Februari 2024 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 14 Februari 2024 s/d tanggal 04 Maret 2024 ;

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan PN 1

:

 

:

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 14 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024 ;

  • Penuntut Umum

 

:

Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juni 2024 ;

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa RIZAL pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus tahun 2023 yang hari dan tanggalnya tidak diingat lagi oleh terdakwa bertempat di Teplan Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor terdakwa dikenalkan oleh Sdr. BLACK kepada BANG PON (DPO) dan saat itu BANG PON (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai penjual obat keras dengan gaji sebesar Rp. 200.000,- (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari lalu terdakwa menyetujui tawaran tersebut ;
  • Bahwa masih pada bulan Agustus tahun 2023 yang hari dan tanggalnya tidak diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa mulai berjualan obat keras di sebuah warung yang berada di Jalan Pasar Jambu Dua Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang mana BANG PON (DPO) mengantar obat keras ke warung tersebut setiap hari dan terdakwa juga menyetorkan uang hasil penjualan obat keras setiap hari secara langsung kepada BANG PON (DPO) yang datang ke warung tersebut, namun pada awal bulan Januari tahun 2024 yang hari dan tanggalnya tidak diingat lagi oleh terdakwa, warung tempat terdakwa berjualan obat keras tersebut digusur sehingga terdakwa pindah ke warung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dan melanjutkan berjualan obat keras di warung tersebut dengan sistem penjualan obat keras yang dilakukan terdakwa adalah dengan cara terdakwa menunggu pembeli di warung tersebut yang mana terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, obat keras jenis pil Heximer seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butir, obat keras jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib ketika terdakwa sedang menjaga warung obat keras, datang beberapa orang yang mengaku wartawan di antaranya saksi YUDIANTO dan saksi HERRY SETIAWAN menanyakan kegiatan apa yang dilakukan terdakwa di warung tersebut dan terdakwa menjawab bahwa di warung tersebut terdakwa menjual obat keras jenis pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Heximer lalu saksi YUDIANTO dan saksi HERRY SETIAWAN meminta agar warung tersebut jangan ditutup dulu dan terdakwa mengiyakannya, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib datang beberapa orang yang mengaku Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota di antaranya saksi ANDRIANSYAH dan saksi RAHMAN SUGANDA langsung mengamankan terdakwa dan melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual obat keras di warung tersebut, kemudian terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan obat keras yang dijual dan menunjukkannya kepada Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yakni berupa 212 (dua ratus dua belas) butir obat keras jenis Tramadol, 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir jenis pil Heximer, dan 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, selain itu ditemukan pula uang tunai sejumlah Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat keras serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru nomor imei 1 : 865676069435411, nomor imei 2 : 865676069435403, nomor sim card : 0895-1355-7513 dan 0813-9822-9081 milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan BANG PON (DPO), sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa setiap hari terdakwa menyetor uang hasil penjualan obat keras jenis pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Heximer kepada BANG PON (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari penjualan obat keras jenis pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Heximer karena terdakwa digaji sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari oleh BANG PON (DPO) ;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. WAWAN GUNAWAN, S.Farm bahwa adapun obat-obatan yang disita dari terdakwa berupa 212 (dua ratus dua belas) butir obat keras jenis pil Tramadol, 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir obat keras jenis pil Heximer, dan 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis pil Trihexyphenidyl adalah termasuk dalam klasifikasi obat keras yang dilihat dari nomor registrasi Badan POM yang tertera pada kemasan, yaitu pada digit kedua kode penandaan GKL huruf (K) menandakan golongan obat keras dan terdapat penandaan lingkaran merah tepi hitam dengan huruf K di tengah ;
  • Bahwa pil Tramadol dengan kandungan Tramadol itu sendiri termasuk dalam obat-obat tertentu (OOT) yang digunakan untuk meredakan rasa sakit nyeri neuropati (nyeri saraf) ataupun terapi adjuvant (tambahan) pada nyeri kronis, dengan cara kerja Tramadol yaitu menghambat penghantaran sinyal rasa nyeri di sistem saraf pusat sehingga mengurangi rasa nyeri oleh tubuh, sedangkan untuk pil Heximer adalah obat Parkinson untuk gangguan ekstrapiramidal yang disebabkan obat susunan saraf pusat atau obat ini digunakan untuk obat sakit kepala akut karena kesalahan obat susunan saraf pusat atau untuk menetralisir obat susunan saraf pusat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0906/NOF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt, ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Uji Konfirmasi

0436/2024/OF dan 0437/2024/OF 

IK.7.2.-01/NOF

Trihexyphenidyl

0438/2024/OF

IK.7.2.-05/NOF

Tramadol

Kesimpulan :

  1. Barang bukti Nomor : 0436/2024/OF berupa 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6400 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 2,3760 gram adalah benar mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl ;
  2. Barang bukti Nomor : 0437/2024/OF berupa 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2950 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 1,1655 gram adalah benar mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl ;
  3. Barang bukti Nomor : 0438/2024/OF berupa 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,0100 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 2,7090 gram adalah benar mengandung bahan obat jenis Tramadol ;

 

  • Bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) tanpa adanya keahlian dan kewenangan ;

 

---------- Perbuatan terdakwa RIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa RIZAL pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Agustus tahun 2023 yang hari dan tanggalnya tidak diingat lagi oleh terdakwa bertempat di Teplan Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor terdakwa dikenalkan oleh Sdr. BLACK kepada BANG PON (DPO) dan saat itu BANG PON (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai penjual obat keras dengan gaji sebesar Rp. 200.000,- (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari lalu terdakwa menyetujui tawaran tersebut ;
  • Bahwa masih pada bulan Agustus tahun 2023 yang hari dan tanggalnya tidak diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa mulai berjualan obat keras di sebuah warung yang berada di Jalan Pasar Jambu Dua Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang mana BANG PON (DPO) mengantar obat keras ke warung tersebut setiap hari dan terdakwa juga menyetorkan uang hasil penjualan obat keras setiap hari secara langsung kepada BANG PON (DPO) yang datang ke warung tersebut, namun pada awal bulan Januari tahun 2024 yang hari dan tanggalnya tidak diingat lagi oleh terdakwa, warung tempat terdakwa berjualan obat keras tersebut digusur sehingga terdakwa pindah ke warung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dan melanjutkan berjualan obat keras di warung tersebut dengan sistem penjualan obat keras yang dilakukan terdakwa adalah dengan cara terdakwa menunggu pembeli di warung tersebut yang mana terdakwa menjual obat keras jenis Tramadol seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, obat keras jenis pil Heximer seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per butir, obat keras jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wib ketika terdakwa sedang menjaga warung obat keras, datang beberapa orang yang mengaku wartawan di antaranya saksi YUDIANTO dan saksi HERRY SETIAWAN menanyakan kegiatan apa yang dilakukan terdakwa di warung tersebut dan terdakwa menjawab bahwa di warung tersebut terdakwa menjual obat keras jenis pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Heximer lalu saksi YUDIANTO dan saksi HERRY SETIAWAN meminta agar warung tersebut jangan ditutup dulu dan terdakwa mengiyakannya, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib datang beberapa orang yang mengaku Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota di antaranya saksi ANDRIANSYAH dan saksi RAHMAN SUGANDA langsung mengamankan terdakwa dan melakukan interogasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjual obat keras di warung tersebut, kemudian terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan obat keras yang dijual dan menunjukkannya kepada Anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yakni berupa 212 (dua ratus dua belas) butir obat keras jenis Tramadol, 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir jenis pil Heximer, dan 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, selain itu ditemukan pula uang tunai sejumlah Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat keras serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru nomor imei 1 : 865676069435411, nomor imei 2 : 865676069435403, nomor sim card : 0895-1355-7513 dan 0813-9822-9081 milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan BANG PON (DPO), sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa setiap hari terdakwa menyetor uang hasil penjualan obat keras jenis pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Heximer kepada BANG PON (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari penjualan obat keras jenis pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Heximer karena terdakwa digaji sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari oleh BANG PON (DPO) ;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. WAWAN GUNAWAN, S.Farm bahwa adapun obat-obatan yang disita dari terdakwa berupa 212 (dua ratus dua belas) butir obat keras jenis pil Tramadol, 496 (empat ratus sembilan puluh enam) butir obat keras jenis pil Heximer, dan 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis pil Trihexyphenidyl adalah termasuk dalam klasifikasi obat keras yang dilihat dari nomor registrasi Badan POM yang tertera pada kemasan, yaitu pada digit kedua kode penandaan GKL huruf (K) menandakan golongan obat keras dan terdapat penandaan lingkaran merah tepi hitam dengan huruf K di tengah ;
  • Bahwa pil Tramadol dengan kandungan Tramadol itu sendiri termasuk dalam obat-obat tertentu (OOT) yang digunakan untuk meredakan rasa sakit nyeri neuropati (nyeri saraf) ataupun terapi adjuvant (tambahan) pada nyeri kronis, dengan cara kerja Tramadol yaitu menghambat penghantaran sinyal rasa nyeri di sistem saraf pusat sehingga mengurangi rasa nyeri oleh tubuh, sedangkan untuk pil Heximer adalah obat Parkinson untuk gangguan ekstrapiramidal yang disebabkan obat susunan saraf pusat atau obat ini digunakan untuk obat sakit kepala akut karena kesalahan obat susunan saraf pusat atau untuk menetralisir obat susunan saraf pusat ;
  • Bahwa terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0906/NOF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt, ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Uji Konfirmasi

0436/2024/OF dan 0437/2024/OF 

IK.7.2.-01/NOF

Trihexyphenidyl

0438/2024/OF

IK.7.2.-05/NOF

Tramadol

Kesimpulan :

  1. Barang bukti Nomor : 0436/2024/OF berupa 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6400 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 2,3760 gram adalah benar mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl ;
  2. Barang bukti Nomor : 0437/2024/OF berupa 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2950 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 1,1655 gram adalah benar mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl ;
  3. Barang bukti Nomor : 0438/2024/OF berupa 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,0100 gram dan berat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium 2,7090 gram adalah benar mengandung bahan obat jenis Tramadol ;

 

---------- Perbuatan terdakwa RIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bogor, 13 Mei 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

                                                               

NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.

  Ajun Jaksa / 19950621 201801 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya