Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G/2024/PN Bgr SUCIPTO TJO PT. Bank Permata Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1SUCIPTO TJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINALDINA S. MAHDI, SH.,SUCIPTO TJO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Permata Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memutus dan mengadili perkara ini ;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan Lelang atas obyek jaminan milik Penggugat, hingga gugatan atas perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 
5. Menghukum Tergugat tidak mengajukan Lelang terhadap obyek milik Penggugat, sampai perhitungan perihal jumlah total kewajiban bayar Penggugat kepada Tergugat terang dan jelas.
6. Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini ;
7. Menetapkan biaya menurut hukum

Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak