1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memutus dan mengadili perkara ini ;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan Lelang atas obyek jaminan milik Penggugat, hingga gugatan atas perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat tidak mengajukan Lelang terhadap obyek milik Penggugat, sampai perhitungan perihal jumlah total kewajiban bayar Penggugat kepada Tergugat terang dan jelas.
6. Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini ;
7. Menetapkan biaya menurut hukum
Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |