Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
- Menyatakan SAH dan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074586 pada hari Selasa, tertanggal 18 Oktober 2022, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00426662.AH.05.01 TAHUN 2022 tertanggal 22-Oktober-2022 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten;
- Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074586 pada hari Selasa, tertanggal 18 Oktober 2022, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp. 386.994.000- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah). Sesuai kerugian materiil pada point nomor 17 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074586 pada hari Selasa, tertanggal18 Oktober 2022, dengan rincian sebagai berikut :
- Angsuran yang belum dibayarkan 33 (Tiga Puluh Tiga) angsuran, dengan jumlah angsuran Rp. 6.672.000,-
33 X Rp. 6.672.000= Rp. 220.176.000-
- Denda = Rp. 156.817.170-
- Biaya Penagihan = Rp. 10.000.000-
- Pembulatan = Rp. .830,-
- TOTAL PELUNASAN = Rp. 386.994.000-
Bahwa dengan demikian total kewajiban TERGUGAT yang harus diselesaikan kepada PENGGUGAT berdasarkan Kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 386.994.000- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
- Menyatakan Syah dan Berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut dengan spesifikasi :
- Merk/ Type/ Tahun : MITSUBISHI COLT/ FE 74 HD TC/ 2011
- No. Rangka/ No.Mesin : MHMFE74P5BK042818/ 4D34TG17709
- Warna : KUNING KOMBINASI
- No. Polisi : F-9671-WA
- No.BPKB : H-09629331
- Atas Nama BPKB : OPAN SUPANDI BIN KAR’I
Dalam keadaan: USED/ Bekas
Erros ( liat Dokumen) |