Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Bgr Nurul Saraswati Ahmad, S.H 1.MOCH. RAFFY RAMDANI Als ACIL
2.EKO SUMIANTO als GONDRONG
Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2406/M.2.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. RAFFY RAMDANI Als ACIL[Penahanan]
2EKO SUMIANTO als GONDRONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-109/Enz.2/BGR/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

MOCH. RAFFY RAMDANI Alias ACIL

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 17 November 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Caringin RT/RW 003/002 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Pelajar/Mahasiswa

Sekolah Dasar (Tamat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

EKO SUMIANTO Alias GONDRONG

Tempat Lahir

:

Darma

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 07 Juli 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Beringin IV No. 4 RT/RW 016/002 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Pelajar/Mahasiswa

SD (Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penyidik

:

:

Masing-masing tanggal 27 Maret 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024 ;

Masing-masing sejak tanggal 30 Maret 2024 s/d tanggal 18 April 2024 di Rutan Polresta Bogor Kota ;

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan PN 1

 

:

 

:

 

Masing-masing sejak tanggal 19 April 2024 s/d tanggal 28 Mei 2024 di Rutan Polresta Bogor Kota ;

Masing-masing sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d tanggal 27 Juni 2024 di Rutan Polresta Bogor Kota ;

  • Penuntut Umum

 

:

Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024 ;

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa I MOCH. RAFFY RAMDANI Alias ACIL dan terdakwa II EKO SUMIANTO Alias GONDRONG pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gg. Palem RT/RW 04/07 Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 23.55 Wib saat terdakwa MOCH. RAFFY RAMDANI Alias ACIL (selanjutnya disebut terdakwa I) dan terdakwa EKO SUMIANTO Alias GONDRONG (selanjutnya disebut terdakwa II) sedang kerja, para terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis ganja dengan cara patungan masing-masing Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian terdakwa II menghubungi RAKA (DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja paket 1/2 (setengah) kilogram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang pembayarannya ditransfer melalui akun gopay terdakwa II ke rekening BCA yang tidak dapat diingat lagi nomor rekeningnya, setelah itu para terdakwa menunggu informasi dari RAKA (DPO) ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib RAKA (DPO) mengarahkan terdakwa II ke daerah Dago Bandung untuk mengambil narkotika jenis ganja yang telah dipesan, kemudian para terdakwa berangkat ke Dago Bandung dan saat tiba di Dago Bandung para terdakwa membuka lapak baca gratis sambil menunggu informasi dari RAKA (DPO). Sekitar pukul 23.50 Wib RAKA (DPO) datang menghampiri para terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang diberi lakban cokelat berisi narkotika jenis ganja kepada terdakwa II, selanjutnya para terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa I yang beralamat di Kp. Caringin RT/RW 003/002 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik hitam yang diberi lakban cokelat berisi narkotika jenis ganja yang dibeli dari RAKA (DPO) lalu dimasukkan ke dalam plastik ziplock bening dan juga membuat 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja, sedangkan terdakwa II mengambil sedikit narkotika jenis ganja lalu dimasukkan ke dalam kotak plastik bening kemudian disimpan di dalam kamar ;
  • Bahwa masih pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 ada beberapa orang yakni RIZKI NUR RAMADAN dan NICO yang memesan narkotika jenis ganja paket setengah garis dari para terdakwa dengan harga masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta MUHAMMAD IQBAL yang membeli narkotika jenis ganja paket satu setengah garis seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) namun baru dibayarkan sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer ke akun gopay terdakwa II, selanjutnya terdakwa I memasukkan 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja paket setengah garis dan 1 (satu) kotak plastik bening berisi narkotika jenis ganja paket satu setengah garis tersebut ke dalam tas selempang abu-abu, kemudian para terdakwa pergi ke daerah Gg. Palem RT/RW 04/07 Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor untuk bertemu NICO. Sekitar pukul 18.30 Wib para terdakwa tiba di lokasi dimaksud dan menunggu NICO, saat menunggu tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yakni di antaranya saksi ISMET HM dan saksi AZIS MUHAEMIN yang langsung mengamankan dan menginterogasi para terdakwa serta melakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa, kemudian di dalam tas selempang abu-abu milik terdakwa I ditemukan 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) kotak plastik bening berisi narkotika jenis ganja, kemudian para terdakwa juga mengaku masih menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ziplock bening berisi narkotika jenis ganja di rumah terdakwa I, sehingga dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa I yang beralamat di Kp. Caringin RT/RW 003/002 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor dan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ziplock bening berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa adapun narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam penguasaan para terdakwa adalah untuk dijual dan apabila seluruh narkotika jenis ganja tersebut laku terjual, para terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
  • Bahwa para terdakwa sudah 2 (dua) kali patungan untuk membeli narkotika jenis ganja dari RAKA (DPO) ;
  • Bahwa para terdakwa memperjualbelikan narkotika jenis ganja sejak bulan Februari tahun 2024 ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1717/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh Dra. FITRYANA HAWA Pangkat AKBP NRP. 67010022 dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 serta ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0936/2024/OF s/d 0938/2024/OF 

Positif

Ganja

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0936/2024/OF s/d 0938/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa adanya izin dari pemerintah yang berwenang ;

 

---------- Perbuatan terdakwa MOCH. RAFFY RAMDANI Alias ACIL dan terdakwa EKO SUMIANTO Alias GONDRONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa I MOCH. RAFFY RAMDANI Alias ACIL dan terdakwa II EKO SUMIANTO Alias GONDRONG pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gg. Palem RT/RW 04/07 Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 23.55 Wib saat terdakwa MOCH. RAFFY RAMDANI Alias ACIL (selanjutnya disebut terdakwa I) dan terdakwa EKO SUMIANTO Alias GONDRONG (selanjutnya disebut terdakwa II) sedang kerja, para terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis ganja dengan cara patungan masing-masing Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian terdakwa II menghubungi RAKA (DPO) untuk memesan narkotika jenis ganja paket 1/2 (setengah) kilogram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang pembayarannya ditransfer melalui akun gopay terdakwa II ke rekening BCA yang tidak dapat diingat lagi nomor rekeningnya, setelah itu para terdakwa menunggu informasi dari RAKA (DPO) ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib RAKA (DPO) mengarahkan terdakwa II ke daerah Dago Bandung untuk mengambil narkotika jenis ganja yang telah dipesan, kemudian para terdakwa berangkat ke Dago Bandung dan saat tiba di Dago Bandung para terdakwa membuka lapak baca gratis sambil menunggu informasi dari RAKA (DPO). Sekitar pukul 23.50 Wib RAKA (DPO) datang menghampiri para terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang diberi lakban cokelat berisi narkotika jenis ganja kepada terdakwa II, selanjutnya para terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa I yang beralamat di Kp. Caringin RT/RW 003/002 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik hitam yang diberi lakban cokelat berisi narkotika jenis ganja yang dibeli dari RAKA (DPO) lalu dimasukkan ke dalam plastik ziplock bening dan juga membuat 3 (tiga) bungkus paket narkotika jenis ganja, sedangkan terdakwa II mengambil sedikit narkotika jenis ganja lalu dimasukkan ke dalam kotak plastik bening kemudian disimpan di dalam kamar ;
  • Bahwa masih pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 ada beberapa orang yakni RIZKI NUR RAMADAN dan NICO yang memesan narkotika jenis ganja paket setengah garis dari para terdakwa dengan harga masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta MUHAMMAD IQBAL yang membeli narkotika jenis ganja paket satu setengah garis seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) namun baru dibayarkan sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer ke akun gopay terdakwa II, selanjutnya terdakwa I memasukkan 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja paket setengah garis dan 1 (satu) kotak plastik bening berisi narkotika jenis ganja paket satu setengah garis tersebut ke dalam tas selempang abu-abu, kemudian para terdakwa pergi ke daerah Gg. Palem RT/RW 04/07 Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor untuk bertemu NICO. Sekitar pukul 18.30 Wib para terdakwa tiba di lokasi dimaksud dan menunggu NICO, saat menunggu tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yakni di antaranya saksi ISMET HM dan saksi AZIS MUHAEMIN yang langsung mengamankan dan menginterogasi para terdakwa serta melakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa, kemudian di dalam tas selempang abu-abu milik terdakwa I ditemukan 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) kotak plastik bening berisi narkotika jenis ganja, kemudian para terdakwa juga mengaku masih menyimpan 1 (satu) bungkus plastik ziplock bening berisi narkotika jenis ganja di rumah terdakwa I, sehingga dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa I yang beralamat di Kp. Caringin RT/RW 003/002 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor dan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik ziplock bening berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa adapun narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam penguasaan para terdakwa adalah untuk dijual dan apabila seluruh narkotika jenis ganja tersebut laku terjual, para terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
  • Bahwa para terdakwa sudah 2 (dua) kali patungan untuk membeli narkotika jenis ganja dari RAKA (DPO) ;
  • Bahwa para terdakwa memperjualbelikan narkotika jenis ganja sejak bulan Februari tahun 2024 ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1717/NNF/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh Dra. FITRYANA HAWA Pangkat AKBP NRP. 67010022 dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt Pangkat Kompol NRP. 80031142 serta ditandatangani oleh Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK Pangkat Kombes Pol NRP. 77010823 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0936/2024/OF s/d 0938/2024/OF 

Positif

Ganja

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0936/2024/OF s/d 0938/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa adanya izin dari pemerintah yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa MOCH. RAFFY RAMDANI Alias ACIL dan terdakwa EKO SUMIANTO Alias GONDRONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bogor, 26 Juni 2024

 

 Jaksa Penuntut Umum

 

                                                               

NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.

  Ajun Jaksa NIP. 19950621 201801 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya