Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perkara : PDM-66 /Eku.2/BOGOR/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMAD BAGIR
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
18 tahun / 17 September 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
laki-laki
|
Kebangsaan /
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Blok Paku RT 01/RW 10 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
Sesuai KTP Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan Oleh Penyidik
|
:
|
09 Juni 2024
|
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota , sejak tgl. 09 Juni 2024 s/d 28 Juni 2024
|
- Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Bgor Kota, sejak tgl. 29 Junii 2024 s/d 07 Agustus 2024
|
|
:
|
Rutan, 06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024
|
- DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa MUHAMAD BAGIR, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Danau Kelimutu Kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen)”, dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 anggota Tim Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota diantaranya yaitu saksi ADI AFRIANDY ZUANSYAH dan saksi RIAN BRIMANDA PUTRA melakukan patroli rutin di seputaran Jl. Pajajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor, kemudian Tim Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota mendapat perintah melalui pesawat HT untuk merapat ke sekitar Tegal Lega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, berdasarkan informasi dari warga sekitar telah terjadi tawuran antar kelompok remaja. Sekitar pukul 03.30 Wib sesampainya di tempat tersebut tepatnya di Jl. Danau Kelimutu kel. Tegal Lega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor saksi ADI AFRIANDY ZUANSYAH dan tim melihat 3 orang yang sedang duduk di atas motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi F 5260 FDJ dan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis jenis corbek dengan cara memegang senjata tajam tersebut dibelakang punggung menggunakan tangan kirinya dengan bilah yang tajam menghadap keatas, lalu saksi ADI AFRIANDY ZUANSYAH dan saksi RIAN BRIMANDA PUTRA menghampiri 3 orang terebut namun mereka melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) orang tersebut namun mereka terjatuh, sdr. NONO berhasil melarikan diri, sedangkan saksi MUHAMMAD GILANG PRATAM dan terdakwa ditangkap;
- Bahwa berdasarkan hasil interograsi, saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA, sdr. NONO dan terdakwa yang tergabung dalam kelompok TMS (Tegal Manggah Street) yang akan tawuran dengan kelompok WTK (Warung Tuak Keramat) di perempatan Tegal lega Kota Bogor, setelah selesai tawuran saksi MUHAMAD GILANG PRATAMA, sdr. NONO dan terdakwa akan pulang namun senior yang tidak diketahui namanya menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek kepada terdakwa kemudian mereka berangkat sesampainya di Jalan Danau Kelimutu Kota Bogor, terdakwa ditangkap oleh Tim Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaa lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan secara tanpa hak telah memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemuku,. Senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen) berupa 1 (satu) bilah senjata tajam dengan nama corbek bahan baja gagang kayu panjang ±150 cm .
------Perbuatan terdakwa MUHAMAD BAGIR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 -------------------------------------------------------------------------------
Bogor, 06 Agustus 2024
Penuntut Umum,
DEASY INDRAYANI KURNIA,SH
JAKSA MADYA NIP.19861201 200912 2 001
|