Petitum |
DALAM PETITUM
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian yang telah dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 15 Mei 2022;---------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga setiap bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi));-----------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua hak-hak PENGGUGAT sebesar Rp179.360.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang harus dibayar tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;-------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp499.999.999,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) kepada PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;--------------------------
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya yang dapat ditimbang menurut hukum dan nurani yang terukur (Ex Aequo Et Bono |