INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/Pdt.Bth/2024/PN Bgr | 1.Dadang Sutisna 2.Ivone Natadihardja |
1.PT. Bank Commonwealth 2.Notaris Wahyu Ismadi, S.H., M.H. 3.Notaris Aam Suprihatini, S.H., M.Kn. 4.Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor 5.PT. Duta Balai Lelang 6.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor 7.Michael Ryan Adiwinata 8.Notaris Dr. Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn. 9.Drs. Ipsen Hardi Akt |
Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.Bth/2024/PN Bgr | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | -- | ||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan bantahan dari Para Pembantah untuk dan seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pembantah sebagai Pembantah yang beritikad baik;
3. Menyatakan Terbantah I, Terbantah V, dan Terbantah VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan cacat yuridis dan tidak mengikat atas peralihan cessie antara Terbantah I dengan Terbantah VII serta turunannya berupa:
- Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 16 tanggal 25 Juni 2020 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 17 tanggal 25 Juni 2020.
- Penetapan Lelang:
a. Surat Penetapan Hari/Tanggal Lelang Nomor: S-4071/WKN.08/KNL.03/2020 tanggal 12 Oktober 2020
b. Surat Penetapan Hari/Tanggal Lelang Nomor: S-5257/WKN.08/KNL.03/2020 tanggal 22 Desember 2020
c. Surat Penetapan Jadwal Lelang Ulang Nomor: S-1730/WKN.08/KNL.03/2021 tanggal 16 April 2021;
5. Menyatakan Terbantah I, Terbantah V, dan Terbantah VI untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Para Pembantah dengan cara tanggung renteng meliputi:
- Kerugian Materil
Bahwa kerugian materil berakibat beralihnya Objek Jaminan berdasarkan peralihan cessie terhadap Terbantah VII sehingga mengalami kerugian materil perhitungan yang dibebani Hak Tanggungan sebesar Rp 4.250.000.000 (Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Kerugian Immateril
Bahwa Para Pembantah atas perbuatan melawan hukum oleh Terbantah I, Terbantah V, dan Terbantah VI sehingga membawa dampak kerugian moril/immateril terhadap Para Pembantah diperkirakan sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah);
6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sah menurut hukum dahulu objek jaminan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan SHM Nomor 2017/Curug Mekar atas nama Dadang Sutisna dengan luas 240 m2 sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur tanggal 19 Agustus 2022 Nomor 649/CRM/2022 dengan IMB 10.09.05.10.01.073 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Barat, Kelurahan Curug Mekar, setempat dikenal dengan Perumahan Taman Yasmin Sektor V Jl. Palem Putri II Nomor 4 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Bapak Abdul Rohman
- Sebelah Selatan: Ibu Linawati
- Sebelah Barat : Jl. Palem Putri II Taman Yasmin
- Sebelah Timur : Khaerul Anwar dan Bapak Taufik Wahab;
7. Menghukum Terbantah I, Terbantah V, dan Terbantah VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
8. Menyatakan Terbantah II, Terbantah III, Terbantah IV, Terbantah VII, Terbantah VIII, Terbantah IX untuk tunduk terhadap isi putusan.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |