Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
211/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | SUHADA ALS NDA BIN AJIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 211/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1964/M.2.12/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
RENCANA DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-49 /Eku.2/Bogor/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : SUHADA Alias NDA Bin AJIM. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 21 tahun / 16 Januari 2003. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Kota Batu Rt. 01 Rw. 06 Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : Madrasah (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 07 Maret 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SUHADA Alias NDA Bin AJIM pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di warung Mie Aceh di Jalan Lingkar Laladon Dramaga Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada POLRESTA Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib saat itu SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF (terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) box berisi 2000 (dua ribu) tablet dan obat keras jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) tablet, selanjutnya SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF menuju ke warung Mie Aceh di Jalan Lingkar Laladon Dramaga Kabupaten Bogor bersama sama dengan terdakwa lalu terdakwa bersama SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF bertemu AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN dan saat itu AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN langsung memberikan kepada SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF obat keras jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) box berisi 1000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan obat keras jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF langsung memberikan uang pembelian obat keras tersebut kepada AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masih kurang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lagi, kemudian setelah SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF berhasil mendapatkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF bersama dengan terdakwa kembali ke rumah SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF di Kota Batu Rt. 01 Rw. 06 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor lalu sesampainya di rumah SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF membuka obat keras tersebut dan menyimpannya di kamar tidur.
Bahwa hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa sedang ada di rumah yang ditempati oleh SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Kota Batu Rt. 01 Rw. 06 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, saat itu terdakwa sedang duduk-duduk dan sekitar pukul 21.00 Wib SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF mengatakan ada yang mau beli obat kerja jenis Tramadol sebanyak 3 lempeng seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) saat itu terdakwa dikasih 34 (tiga puluh empat) butir obat keras jenis Tramadol, saat itu terdakwa dikirimkan nomor telepon dari pemesanan obat keras tersebut, dan terdakwa langsung menghubungi orang tersebut sekitar pukul 22.09 Wib dan terdakwa janjian bertemu di pangkalan ojek Cikaret Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, namun saat terdakwa menunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit di tempat tersebut tiba-tiba sekitar pukul 22.30 Wib datang saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung melakukan penggeledahan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa ditemukan sebanyak 34 (tiga puluh) butir obat keras jenis pil Tramadol dan uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), lalu terdakwa mengakui bahwa obat keras tersebut adalah milik SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF yang akan di jual, dan uang tersebut adalah hasil penjualanan obat sebelumnya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1281/NOF/2024 tanggal 22 Maret 2024 atas nama SUHADA Alias NDA Bin AJIM dengan hasil pemeriksaan : 7 (tujuh) potongan strip warna silver berisikan 34 (tiga puluh empat) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 8,2654 gram, yang diberi nomor barang bukti 0626/2024/OF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0626/2024/OF berupa tablet warna putih yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. Keterangan : Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SUHADA Alias NDA Bin AJIM pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pangkalan ojek Cikaret Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sedian farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Cikaret Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor sering dijadikan transaksi jual beli obat keras, berdasarkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan diketahui seorang laki laki dengan panggilan NDA, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib mengetahui bahwa NDA sedang berada di pangkalan ojek Cikaret Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor lalu saksi ENDANG SETIA, saksi AZIS MUHAEMIN langsung menuju ke pangkalan ojek tersebut, dan melihat 1 (satu) orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung diamankan saat di lakukan interograsi mengaku bernama SUHADA Alias NDA Bin AJIM dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari penguasaanya 34 (tiga puluh empat) tablet obat keras jenis Tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mengaku disuruh SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF untuk menjual Obat keras tersebut lalu langsung di lakukan pengembangan dan berhasil di amankan SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di rumahnya di Kota Batu Rt. 01 Rw. 06 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, saat itu SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF sedang duduk diruang tamu dan ditemukan barang bukti dari dalam tas selempang yang SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF kenakan berisi 77 (tujuh puluh tujuh) tablet obat keras jenis Tramadol dan uang tunai yang merupakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu ditemukan juga dari dalam lemari pakaian SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik hitam berisi 560 (lima ratus enam puluh) tablet obat keras jenis Tramadol, 315 (tiga ratus lima belas) tablet obat keras jenis Hexymer, dan SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF mengaku telah membeli obat keras tersebut dari AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah), sampai pada akhirnya SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF menunjukan keberadaan AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN dan berhasil di lakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wib di depan warung Mie Aceh Jalan Lingkar Laladon Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, dan berhasil di temukan barang bukti dari penguasaan tangan kiri AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi 1900 (seribu sembilan ratus) tablet obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) tablet obat keras jenis Hexymer, dan AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN juga mengakui masih menyimpan obat keras jenis Tramadol dan obat keras jenis Hexymer di rumah kontrakannya, lalu saat di lakukan penggeledahan dirumah kontrakan yang ditempatinya yang jaraknya tidak jauh dari tempat ditangkap ditemukan dari dalam kamar berupa 1 (satu) kantong plastik hitam berisi 4600 (empat ribu enam ratus) tablet obat keras jenis Tramadol, 4400 (empat ribu empat ratus) tablet obat keras Trihexyphenidyl, 3 (tiga) botol yang berisi 3.334 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat) tablet obat keras jenis Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH YUSUF, AIYUB ARAHMAN Als ABU Bin (Alm) ARAHMAN dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa pil Tramadol, termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol, dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1281/NOF/2024 tanggal 22 Maret 2024 atas nama SUHADA Alias NDA Bin AJIM dengan hasil pemeriksaan : 7 (tujuh) potongan strip warna silver berisikan 34 (tiga puluh empat) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 8,2654 gram, yang diberi nomor barang bukti 0626/2024/OF. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0626/2024/OF berupa tablet warna putih yang seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol. Keterangan : Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |