Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
295/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | HENDRA MAULANA Bin NANA ROHANA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 295/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2972/M.2.12/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” RENCANA DAKWAAN No. Berkas Perkara : PDM -142 /Enz.2/Bogor/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : HENDRA MAULANA Bin NANA ROHANA. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 39 tahun / 04 Juli 1984. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Bantar Kemang Rt. 05/Rw. 013 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMA (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 18 Juni 2024 sampai dengan 21 Juni 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HENDRA MAULANA Bin NANA ROHANA pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Ciomas Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada POLRESTA Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa di hubungi oleh DK (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu di daerah Ciomas Kabupaten Bogor dan DK mengatakan bahwa harga dari narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa disuruh untuk menyetorkan uangnya kalau narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wib DK mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu di daerah Ciomas Kabupaten Bogor dan sabunya di bungkus menggunakan bungkus rokok Djarum Coklat yang di simpan di bawah pohon di tempat pemakaman di daerah Ciomas Kabupaten Bogor, setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 20.30 Wib dan terdakwa membuang bungkus rokok Djarukm Coklat dan hanya membawa 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu lalu terdakwa menghubungi DK yang mengatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastic sedang narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa ambil, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu tersebut di dalam rumah kontrakan terdakwa. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib pukul BUDI (DPO) mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa yang mau membeli 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan TANTI (DPO) juga mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa yang mengatakan mau membeli 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket Kambing seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah mendapat pesan WhatsApp dari BUDI dan TANTI lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu dari bawah bantal tersebut dan membuat 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kambing, kemudian sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kambing kepada TANTI di SKI Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, selanjutnya sekitar pukul 22.35 Wib terdakwa juga menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci kepada BUDI di samping Mie Jogja Jalan Pajajaran Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumah kontrakan terdakwa, lalu sekitar pukul 22.50 Wib PIAN (DPO) menhubungi terdakwa untuk membeli 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci dan akhirnya terdakwa membuat 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci di Samping Mie Jogja Jalan Pajajaran Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, dan sisa narkotika jenis sabu yang masih dalam bungkus plastic klip sedang terdakwa simpan di bawah bantal yang ada di kamar tidur rumah kontrakan terdakwa. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu dari bawah bantal tersebut lalu terdakwa langsung membuat 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci lalu menggunakannya sampai habis di dalam rumah kontrakan terdakwa lalu sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa mengambil sisa narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastic klip sedang dari bawah bantal selanjutnya terdakwa membagi-bagi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu yang rencananya akan terdakwa bagi-bagi lagi, 13 (tiga belas) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci, 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kambing dan selanjutnya terdakwa memasukan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu, 13 (tiga belas) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci dan 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kambing ke dalam plastic kartu ujian warna kuning lalu menggantungkannya di tembok kamar tidur rumah kontrakan terdakwa sedangkan plastic klip dan timbangan digital warna hitam terdakwa simpan di dalam bantal yang ada di atas kasur kamar tidur rumah kontrakan terdakwa, lalu sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kelinci dan menggunakannya sampai habis, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kambing dengan maksud untuk di jual kepada WA ASEP (DPO) akhirnya sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis sabu paket kambing kepada WA ASEP di rumah kontrakan terdakwa tersebut, dan akhirnya narkotika jenis sabu milik terdakwa tersisa 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam plastic kartu ujian warna kuning yang tergantung di tembok kamar tidur rumah kontrakan terdakwa. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wib ketika terdakwa sedang duduk-duduk di dalam rumah kontrakan terdakwa di Gang Pemuda Rt. 04 Rw. 06 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, tiba-tiba datang saksi DANI ANTON, saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah di intrograsi terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastic kartu ujian warna kuning yang tergantung di tembok kamar tidur rumah kontrakan terdakwa, dan terdakwa juga menunjukan bahwa terdakwa masih menyimpan plastic klip dan timbangan yang ada di dalam bantal yang ada di kasur di kamar tidur rumah terdakwa, dan terdakwa juga menujukan alat bong dan korek api yang ada di lantai kamar kontrakan terdakwa, lalu saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk infinix warna hitam nomor imei 1 : 356774510077423, nomor imei 2 : 356774510077431, nomor simcard : 0813-9861-5331 yang ada di lantai kamar tidur rumah kontrakan terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual dan terdakwa pergunakan sendiri, dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari DK (DPO) dengan cara mengambil terlebih dahulu di daerah Ciomas Kabupaten Bogor dan terdakwa akan menyetorkan uang penjualan narkotika jenis sabu tersebut apabila sudah laku terjual, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 2986/NNF/2024, tanggal 11 Juli 2024 atas nama HENDRA MAULANA, barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lmpiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1369/2024/PF dan 1,0656 gram berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa HENDRA MAULANA Bin NANA ROHANA pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Pemuda Rt. 04 Rw. 06 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib pada saat saksi DANI ANTON, saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota sedang melaksanakan piket di kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, saksi DANI ANTON, saksi JANUAR MILLEN mendapatkan Informasi bahwa di sebuah kontrakan yang berada di Gang Pemuda Rt. 04 Rw. 06 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor di tempati oleh seorang laki-laki yang di duga sering memperjual belikan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi DANI ANTON, saksi JANUAR MILLEN melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wib dengan mendatangi kontrakan di Gang Pemuda Rt. 04 Rw. 06 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, dan melihat dihuni oleh seorang laki-laki yang diketahui bernama HENDRA MAULANA lalu sekitar pukul 19.30 Wib saksi DANI ANTON, saksi JANUAR MILLEN mendatangi kontrakan tersebut dan saat itu terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang langsung melakukan introgasi terdakwa, dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik kartu ujian warna kuning yang tergantung di tembok kamar tidur rumah kontrakan terdakwa, lalu terdakwa menunjukan masih menyimpan plastik klip dan timbangan yang ada di dalam bantal yang ada di kasur kamar tidur rumah terdakwa, dan alat Bong, korek api yang ada di lantai kamar kontrakan terdakwa, lalu di amankan juga 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam nomor imei 1 : 356774510077423, nomor imei 2 : 356774510077431, nomor simcard : 0813-9861-5331 yang ada di lantai kamar tidur rumah kontrakan terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual dan terdakwa pergunakan sendiri, dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari DK (DPO) dengan cara mengambil terlebih dahulu di daerah Ciomas Kabupaten Bogor dan terdakwa akan menyetorkan uang penjualan narkotika jenis sabu tersebut apabila sudah laku terjual, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 2986/NNF/2024, tanggal 11 Juli 2024 atas nama HENDRA MAULANA, barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lmpiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1369/2024/PF dan 1,0656 gram berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |