Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2024/PN Bgr Eko Iriandoko,SH Imas rosita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Iriandoko,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Rusmana, S H,.M.HumEko Iriandoko,SH
Tergugat
NoNama
1Imas rosita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat yang beretikat/niat baik untuk menyelesaikan hutangnya
  3. Menyatakan Penggugat untuk membayar hutang pada Tergugat dengan cara mencicil sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) setiap bulan sambil menunggu penjualan rumah laku dan dilunasi sekaligus
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) secara tunai
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
  6. Menyatakan bilamana Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan

SUBSIDAIR

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan  putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak