Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.Bth/2024/PN Bgr Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama 1.Kejaksaan Negeri Kota Bogor
2.Kepolisian Republik Indonesia qq. Badan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (BARESKRIM MABES POLRI)
3.Iwan Setiawan
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 134/Pdt.Bth/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Kuswantoro, SHKoperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kota Bogor
2Kepolisian Republik Indonesia qq. Badan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (BARESKRIM MABES POLRI)
3Iwan Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan bahwa Pembantah merupakan Pembantah yang sah dan beritikad baik;
 
3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Amar Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 52 Pid.Sus/2023/PN.Bgr jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 252/PID.SUS/2023/PT BDG jo. Putusan Mahkamah Agus Nomor 556 K/Pid.Sus/2024 yang terkait dengan Asset-Asset milik PEMBANTAH yaitu tanah dan bangunan Gedung berlantai 7 dengan Luas tanah 1.076 M2  dan Bangunan 4.031 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 1 , Kelurahan Babakan , Kecamatan Bogor Tengah , Kota Bogor;
 
4. Memerintahkan Terbantah I untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan Gedung berlantai 7 dengan Luas tanah 1.076 M2  dan Bangunan 4.031 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 1 , Kelurahan Babakan , Kecamatan Bogor Tengah , Kota Bogor;
 
5. Menyatakan bahwa asset tanah dan bangunan Gedung berlantai 7 dengan Luas tanah 1.076 M2  dan Bangunan 4.031 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 1 , Kelurahan Babakan , Kecamatan Bogor Tengah , Kota Bogor adalah milik PEMBANTAH sepenuhnya dan merupakan bagian yang terikat dan tak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Niaga Nomor 238/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST
 
6. Menyatakan melepaskan sita jaminan terhadap asset milik PEMBANTAH yaitu asset tanah dan bangunan Gedung berlantai 7 dengan Luas tanah 1.076 M2  dan Bangunan 4.031 M2 berdasarkan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 1 , Kelurahan Babakan , Kecamatan Bogor Tengah , Kota Bogor ;
 
7. Menyatakan membatalkan sita jaminan Nomor 457/Pen.Pid/2022/PN.Bgr ;
 
8. Menghukum TERBANTAH I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama kepada PEMBANTAH ;
 
9. Menyatakan asset milik PEMBANTAH yaitu asset tanah dan bangunan Gedung berlantai 7 dengan Luas tanah 1.076 M2  dan Bangunan 4.031 M2 berdasarkan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 388 a.n Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 1 , Kelurahan Babakan , Kecamatan Bogor Tengah , Kota Bogor adalah secara hukum milik PEMBANTAH yang kegunaan , peruntukan , dan penjualan terhadapnya harus digunakan untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada seluruh Anggota PEMBANTAH (Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama )  ;
 
Dan/Atau Subsider :
 
”Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak