1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan mengizinkan Pemohon untuk mengganti nama belakang Pemohon dari Juliana Sitta Erawati menjadi Juliana Sitta Vasiliu (menggunakan nama belakang suami);
3. Mengizinkan Pemohon untuk memperbaiki nama ibu pada Akta Kelahiran No. 13994/DW-WNI/2008 dan pada Kartu Keluarga No. 3271061201220013 dari Linah Fainah menjadi Fhainah;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada akta kelahiran Pemohon bahwa pemohon mengganti nama belakang menjadi nama keluarga suami dan mengubah nama ibu pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut di atas;
5. Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |