Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“ DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara :PDM- 166 /Enz.2/Bogor/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 01 Juli 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Jadipa Rt 03 Rw 06 Ds. Petir Kec. Dramaga Kab. Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sesuai KTP Buruh Harian Lepas (ojeg online)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
- PENAHANAN :
-
|
Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d 21 Juni 2024
|
|
Penahanan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Rutan Polresta Kota Bogor, sejak 21 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024
|
-
|
Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, 11 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024
|
-
|
Penahanan penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Bogor Ke-I
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, 20 Agustus 2024 s/d 18 September 2024
|
-
|
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 September 2024 s/d tanggal 06 Oktober 2024
|
- DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di warung samping Pom Bensin tepatnya di Jl. Raya Dramaga Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya tim anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya tidak diberitahu bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu. Atas dasar Informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota salah satunya adalah saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO melakukan penyelidikan dimana setelah diketahui terdakwa sering berkumpul di warung samping pom bensin yang beralamat di Jl. Raya Dramaga Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Setelah mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung menuju ke warung samping pom bensin. Ketika sudah di lokasi, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota bertemu dengan dua orang laki-laki, ysng mengaku bernama terdakwa CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN (dalam penuntutan terpisah). Lalu dilakukan interogasi dan penggedelahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun, terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tidak ada di di tangannya melainkan ada di saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN. Lalu saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat pada kantong celana depan sebelah kanan, kemudian dilakukan interograsi dimana saksi MUHAMMAD HARUN mengakui telah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiahelalui bantuan terdakwa seharga Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi, terdakwa telah membantu saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN untuk membeli narkotika jenis sabu dengan upah akan mendapatkan menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-Cuma.Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024. Sekitar pukul 14.00 Wib saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN memberikan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD NAJIMAH (dalam penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Beberapa saat kemudian saksi MUHAMMAD NAJIMAH memberi kabar untuk bertemu disekitaran jalan baru Laladon Kab. Bogor, lalu sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa bersama saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN pergi ke lokasi tersebut, setibanya di sana terdakwa turun untuk bertemu saksi MUHAMMAD NAJIMAH, sedangkan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN menunggu dari kejauhan. Terdakwa menyerahkan uang Rp.250.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dari saksi MUHAMMAD NAJIMAH. Terdakwa pergi bersama dengan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN ke basecamp di daerah depan SD Insan Kamil lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN menggunakan/mengkonsumi narkotika jenis sabu dimana terdakwa menyiapkan bong yang terbuat dari plastic bekas minuman florida berikut sedotanputih, korek gas, dan kaca lalu saksi MUHAMAD HARUN als HARUN terlebih dahulu memasukan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca lalu membakar pipet kaca tersebut secara perlahan menggunakan korek api gas dengan nyala api kecil sembari saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN menyedot kepulan asapnya melalui mulut, lalu mengeluarkannya melalui hidung dan mulut. Lalu secara bergantian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa memberikan sisa narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN kemudian Saksi MUHAMMAD HARUN dan terdakwa langsung pergi ke samping pom bensin Dermaga Kec Bogor Barat. Sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 15.30 Wib langsung nongkrong bersama lalu sekitar pukul 17.00 Wib datang anggota tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota lalu melakukan interogasi dan setelah ditemukan barang bukti, sehingga terdakwa dan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN ditangkap beserta barang bukti tersebut dibawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil interograsi, terdakwa mengakui telah membantu saksi MUHAMMAD HARUN untuk membeli narkotika jenis sabu sudah 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut :
- Pertama pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Kedua pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Ketiga pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 Win di Basecamp tepatnya didaerah depan SD Insan Kamil Kota Bogor terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0433 gram diberi nomor barang bukti 1362/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto 0,0314 gram.
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan MUHAMMAD HARUN ALS HARUN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1362/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN telah Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
----------- Bahwa terdakwa CITRA WIJAYA ALS GEPENG pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di warung samping Pom Bensin tepatnya di Jl. Raya Dramaga Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- ahwa awalnya tim anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya tidak diberitahu bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu. Atas dasar Informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota salah satunya adalah saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO melakukan penyelidikan dimana setelah diketahui terdakwa sering berkumpul di warung samping pom bensin yang beralamat di Jl. Raya Dramaga Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Setelah mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung menuju ke warung samping pom bensin. Ketika sudah di lokasi, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota bertemu dengan dua orang laki-laki, ysng mengaku bernama terdakwa CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN (dalam penuntutan terpisah). Lalu dilakukan interogasi dan penggedelahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun, terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tidak ada di di tangannya melainkan ada di saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN. Lalu saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat pada kantong celana depan sebelah kanan, kemudian dilakukan interograsi dimana saksi MUHAMMAD HARUN mengakui telah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiahelalui bantuan terdakwa seharga Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi, terdakwa telah membantu saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN untuk membeli narkotika jenis sabu dengan upah akan mendapatkan menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-Cuma.Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024. Sekitar pukul 14.00 Wib saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN memberikan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD NAJIMAH (dalam penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Beberapa saat kemudian saksi MUHAMMAD NAJIMAH memberi kabar untuk bertemu disekitaran jalan baru Laladon Kab. Bogor, lalu sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa bersama saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN pergi ke lokasi tersebut, setibanya di sana terdakwa turun untuk bertemu saksi MUHAMMAD NAJIMAH, sedangkan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN menunggu dari kejauhan. Terdakwa menyerahkan uang Rp.250.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dari saksi MUHAMMAD NAJIMAH. Terdakwa pergi bersama dengan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN ke basecamp di daerah depan SD Insan Kamil lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN menggunakan/mengkonsumi narkotika jenis sabu dimana terdakwa menyiapkan bong yang terbuat dari plastic bekas minuman florida berikut sedotanputih, korek gas, dan kaca lalu saksi MUHAMAD HARUN als HARUN terlebih dahulu memasukan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca lalu membakar pipet kaca tersebut secara perlahan menggunakan korek api gas dengan nyala api kecil sembari saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN menyedot kepulan asapnya melalui mulut, lalu mengeluarkannya melalui hidung dan mulut. Lalu secara bergantian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa memberikan sisa narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN kemudian Saksi MUHAMMAD HARUN dan terdakwa langsung pergi ke samping pom bensin Dermaga Kec Bogor Barat. Sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 15.30 Wib langsung nongkrong bersama lalu sekitar pukul 17.00 Wib datang anggota tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota lalu melakukan interogasi dan setelah ditemukan barang bukti, sehingga terdakwa dan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN ditangkap beserta barang bukti tersebut dibawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 2945 / NNF / 2024, tanggal 11 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0433 gram diberi nomor barang bukti 1362/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto 0,0314 gram.
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan MUHAMMAD HARUN ALS HARUN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1362/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HARUN telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa CITRA WIJAYA ALS GEPENG pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Basecamp tepatnya di depan SD Insan Kamil Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya tim anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya tidak diberitahu bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu. Atas dasar Informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota salah satunya adalah saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO melakukan penyelidikan dimana setelah diketahui terdakwa sering berkumpul di warung samping pom bensin yang beralamat di Jl. Raya Dramaga Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Setelah mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung menuju ke warung samping pom bensin. Ketika sudah di lokasi, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota bertemu dengan dua orang laki-laki, ysng mengaku bernama terdakwa CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN (dalam penuntutan terpisah). Lalu dilakukan interogasi dan penggedelahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti apapun, terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tidak ada di di tangannya melainkan ada di saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN. Lalu saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat pada kantong celana depan sebelah kanan, kemudian dilakukan interograsi dimana saksi MUHAMMAD HARUN mengakui telah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiahelalui bantuan terdakwa seharga Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi, terdakwa telah membantu saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN untuk membeli narkotika jenis sabu dengan upah akan mendapatkan menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-Cuma.Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024. Sekitar pukul 14.00 Wib saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN memberikan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD NAJIMAH (dalam penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Beberapa saat kemudian saksi MUHAMMAD NAJIMAH memberi kabar untuk bertemu disekitaran jalan baru Laladon Kab. Bogor, lalu sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa bersama saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN pergi ke lokasi tersebut, setibanya di sana terdakwa turun untuk bertemu saksi MUHAMMAD NAJIMAH, sedangkan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN menunggu dari kejauhan. Terdakwa menyerahkan uang Rp.250.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dilapisi kertas warna coklat dari saksi MUHAMMAD NAJIMAH. Terdakwa pergi bersama dengan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN ke basecamp di daerah depan SD Insan Kamil lalu terdakwa bersama saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN menggunakan/mengkonsumi narkotika jenis sabu dimana terdakwa menyiapkan bong yang terbuat dari plastic bekas minuman florida berikut sedotanputih, korek gas, dan kaca lalu saksi MUHAMAD HARUN als HARUN terlebih dahulu memasukan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca lalu membakar pipet kaca tersebut secara perlahan menggunakan korek api gas dengan nyala api kecil sembari saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN menyedot kepulan asapnya melalui mulut, lalu mengeluarkannya melalui hidung dan mulut. Lalu secara bergantian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa memberikan sisa narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN kemudian Saksi MUHAMMAD HARUN dan terdakwa langsung pergi ke samping pom bensin Dermaga Kec Bogor Barat. Sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 15.30 Wib langsung nongkrong bersama lalu sekitar pukul 17.00 Wib datang anggota tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota lalu melakukan interogasi dan setelah ditemukan barang bukti, sehingga terdakwa dan saksi MUHAMMAD HARUN als HARUN ditangkap beserta barang bukti tersebut dibawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 2945 / NNF / 2024, tanggal 11 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0433 gram diberi nomor barang bukti 1362/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto 0,0314 gram.
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG dan MUHAMMAD HARUN ALS HARUN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1362/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat keterangan Pemeriksaan Narkoba Polres Bogor Kota Urusan Kedokteran dan Kesehatan tanggal 20 Juni 2024, telah melakukan melakukan test Urine terhadap terdakwa CITRA ANGGA WIJAYA ALS GEPENG, dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut :
a.
|
Golongan Heroin (MOP)
|
:
|
Diperiksa/tidak diperiksa
|
:
|
Negative /Positif
|
b.
|
Golongan THC
|
:
|
Diperiksa/ tidak diperiksa
|
:
|
Negative / Positif
|
c.
|
Golongan Ectacy (AMP)
|
:
|
Diperiksa/ tidak diperiksa
|
:
|
Negative / Positif
|
d.
|
Golongan Methamphetamine
|
:
|
Diperiksa/ tidak diperiksa
|
:
|
Negative /Positif
|
e.
|
Golongan Cocain (COC)
|
:
|
Diperiksa/ tidak diperiksa
|
:
|
Negative / Positif
|
f.
|
Golongan Benzodiazepine
|
:
|
Diperiksa/ tidak diperiksa
|
:
|
Negative / Positif
|
g.
|
Golongan Tembakau Sitentetis (K2)
|
:
|
Diperiksa/ tidak diperiksa
|
:
|
Negative / Positif
|
Berdasarkan Hasil pemeriksaan tersebut, maka yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan Terdapat zat-zat tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Bogor, 17 September 2024
Penuntut Umum
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.
Jaksa Muda NIP. 19861201 200912 2001
|