Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika 1.Elawati Puspita S
2.Dedi Supriyatna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elawati Puspita S
2Dedi Supriyatna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.794.413,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1803WB5S/811/03/2018 tanggal 15/03/2018 sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 142.794.413,- (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tiga belas rupiah). secara tunai dan seketika;
 
5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas :Sertifikat Hak Milik No. 2745 an Elawati Puspita S dengan luas sebesar 49M2 (empat puluh sembilan meter persegi). Atau setempat dikenal dengan Jl. Pakuan Ciheuleut Rt 03 Rw 08, Kel. Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor.
 
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Kota Bogor dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik No. 2745 an. Elawati Puspita S untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak