1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris sah dari alm Ali Nasser Asry
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Membatalkan Akta Jual Beli
- Akta Jual beli no.183/2003 tanggal 17 oktober 2003
- Akta Jual beli no.184/2003 tanggal 17 oktober 2003
5. Memerintahkan Kantor Pertahan Kota Bogor Untuk Membalik nama ke 4 sertipikat tersebut ke alm Drs. Ali Nasser Asry Beserta Ahli waris berdasarkan putusan pengadilan Agama Nomor 0187/Pdt.P/2024/PA.Bks |