Petitum Permohonan |
Pemohon dengan ini mohon Pengadilan Negeri Bogor memutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan No. PRIN.BP-7/WPJ.33/2022 Tanggal 4 Februari 2022 yang di terbitkan Kementerian Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III sehingga secara mutatis-mutandis termohon tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan serta segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berdasarkan surat perintah in casu menjadi batal demi hukum ; 3. Menyatakan Surat Nomor : S-1/TAP/TSK/WPJ.33/2023, tertanggal 28 Maret 2023, Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 5. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap harta/aset pribadi Termohon tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 6. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada berita acara penyitaan pada hari kamis 23 Februari 2023 terhadap dokumen yang dilakukan penyitaan pada nomor 9 dan 10 yakni Fotokopi Faktur Pajak Keluaran Tahun 2018 dan 2017 Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 4 April 2023 terhadap harta/aset pribadi Pemohon berupa: - Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 3096, tanggal sertifikat 13 Oktober 2018, Nama Pemegang Hak: H.B MUKTI SATIAHARDJA, Tanggal lahir 17 Juli 1955, Luas tanah 3624 M2, lokasi tanah kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor - Jawa Barat; - Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 3095, tanggal sertifikat 13 Oktober 2018, Nama Pemegang Hak: H.B MUKTI SATIAHARDJA, Tanggal lahir 17 Juli 1955, Luas tanah 979 M2, lokasi tanah kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor - Jawa Barat; - Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor kendaraan F8801KE, nama pemilik PT Inti Prima Karsa, alamat Kp. Leuwinutug, Citeureup, Kabupaten Bogor, merk/type NISSAN/NAVARA VL2.5/4 x 4 A/T, tahun 2017; - Satu unit kendaraan bermotor roda empat merk / type NISSAN/NAVARA VL 2.5/4x4 A/T, tahun 2017, kendaraan bermotor F 8801 KE, warna hitam, nama pemilik PT Inti Prima Karsa, alamat Kp. Leuwinutug, Citeureup, Kabupaten Bogor; 24 - Satu set kunci otomatis kendaraan bermotor roda empat merk NISSAN/NAVARA VL 2.5/ 4x4 A/T, tahun 2017 nomor kendaraan F8801KE; - Asli Perjanjian Sewa Pembiayaan Kontrak No. 5422100441 tanggal 29 Juli 2021 antara PT Mandiri Tunas Finance dengan H.B MUKTI SATIAHARDJA selaku Direktur PT Inti Prima Karsa. - Satu unit kendaraan bermotor roda empat merek/type MITSUBISHI PAJERO SPORT 2.4L DAKAR-H (4X2) 8A/T, tahun 2017 nomor kendaraan F 1735 AV, nama pemilik HILMAN MULYANA, alamat Cemplang Barat RT.004 RW 012 Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor – Jawa Barat - Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor roda empat merek/type MITSUBISHI PAJERO SPORT 2.4L DAKAR-H (4X2) 8A/T, tahun 2017 nomor kendaraan F 1735 AV, nama pemilik HILMAN MULYANA, alamat Cemplang Barat RT.004 RW 012 Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor – Jawa Barat - Asli set kunci otomatis, kendaraan bermotor roda empat merek/type MITSUBISHI PAJERO SPORT 2.4L DAKAR-H (4X2) 8A/T, tahun 2017 nomor kendaraan F 1735 AV Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 8. Memerintahkan Termohon seluruh Faktur Pajak Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang di sita pada tanggal 23 Pebruari 2023 untuk dikembalikan; 9. Memerintahkan Termohon seluruh harta/aset pribadi Pemohon yang disita pada tanggal 4 Februari 2023 untuk dikembalikan; 10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |