Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-54/Eoh.2/BGR/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
SITI MULIAWATI NINGRUM Alias VESTY Binti MUHAMMAD WAHYU HIDAYAT
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 27 Juli 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Ardio 8 No. 6, Rt. 001/Rw. 005, Kelurahan Cibogor Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
:
:
|
Tanggal 23 Juni 2024 s/d tanggal 24 Juni 2024 ;
Rutan Polsek Bogor Barat sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d tanggal 13 Juli 2024 ;
|
|
:
|
Rutan Polsek Bogor Barat sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d tanggal 22 Agustus 2024 ;
|
|
:
|
Lapas Kelas IIA Bogor sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 10 September 2024 ;
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa terdakwa SITI MULIAWATI NINGRUM Alias VESTY Binti MUHAMMAD WAHYU HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Braja Mustika Jalan Dr. Semeru Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret tahun 2023 saksi RITA SITEPU melakukan kerjasama wedding organizer dengan terdakwa yakni saksi RITA SITEPU akan memberikan modal usaha sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha tersebut, dengan isi surat perjanjian kerjasama yang menjelaskan apabila terdakwa mendapat order event maka saksi RITA SITEPU akan mendapat pembagian sebesar 20?ri keuntungan dan 10?ri modalnya atau 10?ri Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yaitu Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 20?ri Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari setiap event yang didapat. Setelah surat perjanjian tersebut ditandatangani selanjutnya ada 12 (dua belas) event pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh terdakwa dan saksi RITA SITEPU mendapat pembagian uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) namun ada 15 (lima belas) event yang sudah dilaksanakan oleh terdakwa tetapi tidak dibayarkan pembagian keuntungannya kepada saksi RITA SITEPU, karena hal tersebut maka pada bulan Januari tahun 2024 saksi RITA SITEPU menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa terdakwa harus mengembalikan uang modal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah uang pembagian keuntungan dari 15 event yang tidak dibayarkan kepada saksi RITA SITEPU ;
- Bahwa saksi RITA SITEPU menyampaikan uang tesebut tidak harus dikembalikan dalam bentuk tunai, melainkan digantikan dengan cara terdakwa membiayai acara pernikahan anak saksi RITA SITEPU yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 dengan menggunakan wedding organizer terdakwa yang meliputi biaya dekor, catering, musik, MC, dan photobooth serta terdakwa yang mencarikan vendor-vendor untuk pelaksanaan acara resepsi dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2024 yakni satu hari sebulum acara pernikahan anak saksi RITA SITEPU, pihak hotel Braja Mustika menghubungi anak dari saksi RITA SITEPU bahwa belum ada uang pembayaran masuk dari calon pengantin, kemudian saksi RITA SITEPU membayar sebesar Rp. 15.920.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekenaning BCA a.n. PT Braja Mustika lalu saksi RITA SITEPU menghubungi terdakwa mengatakan “uang cas sudah saya bayarkan” dan dijawab oleh terdakwa “nanti sekalian itung-itungannya”, kemudian saksi RITA SITEPU memberitahu bahwa dekor belum terpasang dan dijawab oleh terdakwa “nanti jam 11 malem dipasangnya”. Setelah pukul 23.00 Wib dekor belum juga dipasang sehingga saksi RITA SITEPU kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan “kenapa belum dipasang?” dan dijawab oleh terdakwa “yang kerja gak mau berangkat kalau belum dibayar”, kemudian terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) namun saksi RITA SITEPU hanya memiliki uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dikirimkan melalui M-Banking BNI dari rekening saksi RITA SITEPU ke rekening BCA a.n. SITI MUALAWATI NINGRUM dengan nomor 6820551191 ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 00.00 Wib saksi RITA SITEPU menghubungi terdakwa namun tidak dapat terhubung sedangkan paket pernikahan untuk resepsi pernikahan yang sudah dipesan kepada terdakwa tidak dipenuhi sehingga saksi RITA SITEPU mencari wedding organizer lain agar resepsi pernikahan anaknya tetap terlaksana, sedangkan uang milik saksi RITA SITEPU sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tidak dikembalikan oleh terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak menggunakan uang yang dikirim oleh saksi RITA SITEPU untuk membiayai pernikahan anak dari saksi RITA SITEPU melainkan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk menutupi/membayar utang terdakwa yang lain ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi RITA SITEPU mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa SITI MULIAWATI NINGRUM Alias VESTY Binti MUHAMMAD WAHYU HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SITI MULIAWATI NINGRUM Alias VESTY Binti MUHAMMAD WAHYU HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Braja Mustika Jalan Dr. Semeru Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Maret tahun 2023 saksi RITA SITEPU melakukan kerjasama wedding organizer dengan terdakwa yakni saksi RITA SITEPU akan memberikan modal usaha sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha tersebut, dengan isi surat perjanjian kerjasama yang menjelaskan apabila terdakwa mendapat order event maka saksi RITA SITEPU akan mendapat pembagian sebesar 20?ri keuntungan dan 10?ri modalnya atau 10?ri Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yaitu Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 20?ri Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari setiap event yang didapat. Setelah surat perjanjian tersebut ditandatangani selanjutnya ada 12 (dua belas) event pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh terdakwa dan saksi RITA SITEPU mendapat pembagian uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) namun ada 15 (lima belas) event yang sudah dilaksanakan oleh terdakwa tetapi tidak dibayarkan pembagian keuntungannya kepada saksi RITA SITEPU, karena hal tersebut maka pada bulan Januari tahun 2024 saksi RITA SITEPU menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa terdakwa harus mengembalikan uang modal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah uang pembagian keuntungan dari 15 event yang tidak dibayarkan kepada saksi RITA SITEPU ;
- Bahwa saksi RITA SITEPU menyampaikan uang tesebut tidak harus dikembalikan dalam bentuk tunai, melainkan digantikan dengan cara terdakwa membiayai acara pernikahan anak saksi RITA SITEPU yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 dengan menggunakan wedding organizer terdakwa yang meliputi biaya dekor, catering, musik, MC, dan photobooth serta terdakwa yang mencarikan vendor-vendor untuk pelaksanaan acara resepsi dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2024 yakni satu hari sebulum acara pernikahan anak saksi RITA SITEPU, pihak hotel Braja Mustika menghubungi anak dari saksi RITA SITEPU bahwa belum ada uang pembayaran masuk dari calon pengantin, kemudian saksi RITA SITEPU membayar sebesar Rp. 15.920.000,- (lima belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ke rekenaning BCA a.n. PT Braja Mustika lalu saksi RITA SITEPU menghubungi terdakwa mengatakan “uang cas sudah saya bayarkan” dan dijawab oleh terdakwa “nanti sekalian itung-itungannya”, kemudian saksi RITA SITEPU memberitahu bahwa dekor belum terpasang dan dijawab oleh terdakwa “nanti jam 11 malem dipasangnya”. Setelah pukul 23.00 Wib dekor belum juga dipasang sehingga saksi RITA SITEPU kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan “kenapa belum dipasang?” dan dijawab oleh terdakwa “yang kerja gak mau berangkat kalau belum dibayar”, kemudian terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) namun saksi RITA SITEPU hanya memiliki uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dikirimkan melalui M-Banking BNI dari rekening saksi RITA SITEPU ke rekening BCA a.n. SITI MUALAWATI NINGRUM dengan nomor 6820551191 ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 00.00 Wib saksi RITA SITEPU menghubungi terdakwa namun tidak dapat terhubung sedangkan paket pernikahan untuk resepsi pernikahan yang sudah dipesan kepada terdakwa tidak dipenuhi sehingga saksi RITA SITEPU mencari wedding organizer lain agar resepsi pernikahan anaknya tetap terlaksana, sedangkan uang milik saksi RITA SITEPU sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tidak dikembalikan oleh terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi RITA SITEPU mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa SITI MULIAWATI NINGRUM Alias VESTY Binti MUHAMMAD WAHYU HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------
Bogor, 22 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum
|
NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950621 201801 2 002
|
|