INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Bgr | TUTI LISTIANI | KEPOLISIAN SEKTOR BOGOR SELATAN RESORT KOTA BOGOR KOTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Bgr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON secara seluruhnya; 2. Membebaskan PEMOHON atas segala tuntutan hukum dan segala akibatnya karena PEMOHON tidak pernah dilaporkan atas tindak pidana DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN ATAU PENGGELAPAN, SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 374 KUHPIDANA ATAU PASAL 372 KUHPIDANA. 3. Menghukum TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON dan Membayar Ganti Kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) 4. Membebankan biaya perkara menurut aturan Hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |