Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2024/PN Bgr JO GEK BWE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JO GEK BWE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1anthonny wiebisono, shJO GEK BWE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah Perkawinan JO GEK BWE dengan BUDI TANDIONO di Pontianak berdasarkan Kepercayaan / Adat Tionghoa, pada hari Sabtu, tanggal 23 Oktober 1976 ;
  3. Menyatakan anak – anak dilahirkan dalam perkawinan Pemohon, JO GEK BWE dengan almarhum BUDI TANDIONO tersebut, yaitu:
    1. EKO OKTAVIANTO, lahir di Pontianak, tanggal 10 Oktober 1977, sesuai Kutipan Akta Kelahiran tanggal 08 November 1977, Nomor : 1475 /1977, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Pontianak ;
    2. EKO PRIYANTI, lahir di Potianak, tanggal 05 Oktober 1979, sesuai Akta Kelahiran tanggal 01 Nopember 1979, Nomor : 2021 /1979, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Pontianak ;
    3. MEILIA YUNINGSIH, lahir di Pontianak, tanggal 15 Mei 1981, sesuai Kutipan Akta Kelahiran tanggal 22 Juli 1981, Nomor : 1578 /1981, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Pontianak ;
    4. MELINA SILVILIA TANDIONO, lahir di Pontianak, tanggal 16 Juni 1984, sesuai Akta Kelahiran tanggal 26 Agustus 2008, Nomor : 2521 /1984, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Pontianak  (Pemutihan);

mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya bernama almarhum BUDI TANDIONO yang meninggal di Tangerang, pada tanggal 05 Maret 2024 tersebut ;

  1. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor untuk mengirimkan 1 (satu) berkas Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor ;
  2. Memerintahkan Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Bagi Pasangan Suami Isteri yang salah satunya telah meninggal dunia, yaitu Budi Tandiono (almarhum) dengan Pemohon, Jo Gek Bwe tersebut berdasarkan penetapan ini ;
  3. Menetapkan biaya permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku ;

Atau, apabila Yth. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain maka Pemohon mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak