Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2024/PN Bgr SILVIA MARGARITA HUSODO PT. BERKAT RAJA DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1SILVIA MARGARITA HUSODO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BERKAT RAJA DAUD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DENI HANDOKO S. SOS
2DION SETIAWAN
3ABRITA SIGIT
4HENDRY CHANDRA P
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya semua alat bukti yang diajukan oleh PENGUGAT;
3. Menyatakan sah demi hukum atas penjualan aset berupa sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di KO Rancamaya adalah hak dari pembeli pertama yaitu PENGUGAT dan wajib dikembalikan dan dilaksanakan seluruh prosesnya sesuai dengan kesepakatan awal.
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan segala surat menyurat yang dibuat TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT terkait dengan obyek sengketa ini  tetap berlaku dan mengikat sampai kasus ini selesai.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil  kepada PENGGUGAT sebesar 15.306.630.000,- (Lima Belas Milyar TIga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum  perlawanan, verstek, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
10. Melakukan Sita terhadap dokumen aset Rancamaya berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat hak tanggungan beserta seluruh kelengkapan dokumen yang dibawa oleh Turut TERGUGAT IV.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak