Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2024/PN Bgr DYAH FITRI ARIYANI,S.H. DILLIYAN AHMAD LAKSANA Bin ERAWAN SUKMA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3006/M.2.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH FITRI ARIYANI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DILLIYAN AHMAD LAKSANA Bin ERAWAN SUKMA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib saksi MUHAMMAD RIZQON ILHAM Bin AHMAD TUIH (Alm) bersama teman saksi yang bernama RASYA datang ke rumah terdakwa DILLIYAN AHMAD LAKSANA Bin ERAWAN SUKMA (Alm) didaerah Ciherang Dramaga untuk mengajak terdakwa pergi ke warung yang berada di Jl. Lingkar Laladon, selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib RASYA mengajak saksi MUHAMMAD RIZQON ILHAM Bin AHMAD TUIH (Alm) dan terdakwa untuk berkumpul dan melakukan konvoi bersama teman-temannya RASYA dari kelompok TIM OGAH MUNDUR, selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RIZQON ILHAM Bin AHMAD TUIH (Alm) dan RASYA berangkat menuju Cibalagung Gg. Darmajaya Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, kemudian sebelum meninggalkan tempat tersebut RASYA mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan dari dalam pakaiannya, selanjutnya RASYA memberikan senjata tajam jenis celurit tersebut kepada terdakwa dan diterima oleh terdakwa sedangkan RASYA mengemudikan sepeda motor berboncengan tiga dengan terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZQON ILHAM Bin AHMAD TUIH (Alm).

Bahwa setelah terdakwa menerima senjata tajam jenis celurit dari RASYA selanjutnya terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut dengan cara disembunyikan didalam jaket yang dipakainya dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila terdakwa maupun temannya diserang, kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RIZQON ILHAM Bin AHMAD TUIH (Alm) dan RASYA bersama rombongan konvoi menuju Ciapus melewati Jalan Pancasan, pada saat diperjalanan mereka melihat ada petugas Kepolisian yang berpatroli dan rombongan yang ada didepan mereka memutar balik arah, kemudian RASYA bersama terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZQON ILHAM Bin AHMAD TUIH (Alm) ikut memutar balik lalu masuk ke dalam perumahan Pancasan Baru, karenatidak mengetahui jalan didaerah tersebut maka RASYA berputar kembali menuju jalan raya, selanjutnya ketika tiba di depan perumahan Pancasan Baru, terdakwa, saksi MUHAMMAD RIZQON ILHAM Bin AHMAD TUIH (Alm) dan RASYA dihadang oleh petugas Kepolisian, saat itu RASYA berhasil turun dari sepeda motor dan melarikan diri, sedangkan saksi MUHAMMAD RIZQON ILHAM Bin AHMAD TUIH (Alm) dan terdakwa berhasil diamankan pihak Kepolisian, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan didapati senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan ditubuh bagian depan terdakwa yang ditutupi dengan jaket yang digunakannya.

Pihak Dipublikasikan Ya