Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2024/PN Bgr DYAH FITRI ARIYANI,S.H. MUHAMAD SARJANA KRESANNY als SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2994/M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH FITRI ARIYANI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SARJANA KRESANNY als SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Merdeka Rt. 02 / Rw. 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, kemudian terdakwa dihubungi oleh LIKDODO (DPO) yang mengatakan kepada terdakwa agar besok mengambil 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram di stasiun Lenteng Agung Jakarta, saat itu terdakwa menjawab “saya besok langsung berangkat”, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 terdakwa berangkat dan tiba sekira pukul 14.30 Wib di stasiun Lenteng Agung, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh orang tidak dikenal yang menanyakan keberadaan terdakwa, setelah bertemu dengan orang tersebut terdakwa dibawa berkeliling mengendarai sepeda motornya selanjutnya di tengah jalan orang tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dalam kantong plastik warna hitam dan terdakwa diturunkan di stasiun Lenteng Agung kembali, setelah itu terdakwa menghubungi LIKDODO (DPO) dengan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu sudah ditangannya, selanjutnya terdakwa pulang dan sekira pukul 16.30 Wib terdakwa sampai di rumahnya kemudian LIKDODO menyuruh terdakwa untuk memfoto dan menimbang narkotika jenis sabu tersebut yang menunjukkan angka kurang lebih 50,12 gram, selanjutnya LIKDODO (DPO) menyuruh terdakwa untuk membuat paket narkotika jenis sabu menjadi beberapa bagian yaitu 36 (tiga puluh enam) bungkus narkotika jenis sabu paket kambing, 54 (lima puluh empat) bungkus narkotika jenis sabu paket kelinci dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu.

Bahwa dari 54 (lima puluh empat) bungkus narkotika jenis sabu paket kelinci tersebut telah terjual sekira 23 (dua puluh tiga) paket dengan cara ditempel dilokasi yang telah ditentukan oleh LIKDODO (DPO) dan terdakwa jual secara ecer kepada teman terdakwa tanpa sepengetahuan LIKDODO (DPO), sehingga tersisa 31 (tiga puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terdiri dari 27 bungkus lakban orange, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dilapisi lakban warna orange dalam bungkus plastik klip bening ukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dilapisi lakban hitam, sedangkan dari 36 (tiga puluh enam) bungkus narkotika jenis sabu paket kambing telah terjual sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa tempel sehingga tersisa 13 (tiga belas) bungkus paket kambing lakban silver, sedangkan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu masih utuh. Paket narkotika jenis sabu yang telah terjual dengan cara di tempel tersebut, terdakwa tempel antara lain di daerah Dermaga Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Cinangneng Kabupaten Bogor, Cikampak Kabupaten Bogor dan Cibanteng Kabupaten Bogor.

Pihak Dipublikasikan Ya