Dakwaan |
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa I RIKO GUSTIAWAN Als POLO datang ke rumah terdakwa II IRFAN MAULANA Als YUYUD dan mengajak terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan mengatakan “anterin yo ke Bogor ambil sabu” yang disetujui oleh terdakwa II, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung berangkat ke Bogor dengan mengendarai sepeda motor merk Honda, tahan 2021, warna hitam, Np. Pol. F-5117-UBP, dimana terdakwa II yang mengemudikan sepeda motor sedangkan terdakwa I membonceng dibelakang, saat diperjalanan terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II bahwa FAJAR (DPO) akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dibagi dua dengan terdakwa II, selanjutnya mereka menuju tempat yang dituju sesuai map yang dikirimkan FAJAR (DPO) melalui Handphone terdakwa I, setelah sampai di Gang Rajawali, Rt.06/Rw.06 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II berhenti sambil melihat kembali lokasi pengambilan narkotika jenis sabu, selanjutnya ketika mereka akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang saksi ISMET HM dan saksi ENDANG SETIA (anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota) melakukan interogasi terdakwa I mengakui akan mengambil narkotika jenis sabu sehingga mengamankan terdakwa karena mencurigai gerak gerik para terdakwa, kemudian ketika saksi melakukan pemeriksaan pada Handphone milik terdakwa I ditemukan percakapan antara terdakwa I dengan FAJAR (DPO) terkait pengambilan narkotika jenis sabu dengan memberikan peta lokasi / map, atas dasar tersebut selanjutnya saksi bersama dengan terdakwa I dan terdakwa II menuju tempat pengambilan narkotika jenis sabu sesuai arahan dari peta lokasi yang tidak jauh dari tempat terdakwa I dan terdakwa II diamankan, sehingga berhasil menemukan narkotika jenis sabu dibawah pohon tertutup hebel, di tempat tersebut ada 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang selanjutnya diambil oleh terdakwa II dan setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi lakban hitam, selanjutnya saksi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap Bong yang terbuat dari botol kecil bertutup biru dari jok motor terdakwa II.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengakui 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi lakban hitam tersebut adalah milik FAJAR (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil di Gang Rajawali, Rt.06/Rw.06 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, untuk selanjutnya ditempel kembali di daerah pertigaan Parung Kuda, Sukabumi yang akan diambil oleh DANI (DPO) dan rencananya akan diedarkan kembali oleh DANI (DPO), apabila berhasil melaksanakan perintah FAJAR (DPO) tersebut terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa I baru menerima upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang dikirimkan FAJAR (DPO) melalui apilikasi DANA dengan nomor 085846429693. |