Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV,telah INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil dan immaterial kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar 5.075.000.000,00,- (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian:
- kerugian Materil sebesar Rp. 4.075.000.000,00,- (empat milyar tujuh puluh lima juta rupiah);
- kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi seluruh isi putusan dalan perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT V, untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir Beslag) atas :
- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No.35, RT.001, RW.003, kelurahan Ketapang, kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Provinsi Banten, milik TERGUGAT II;
- Tanah di atasnya berdiri bangunan Ruko yang digunakan untuk KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI, beralamat di Ruko Presh Market, Blok FMR-6 No.18, Jl. Boulevard Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, milik TERGUGAT I;
- Tanah/barang lainnya milik TERGUGAT I, II, III, IV, dan V, yang akan diajukan oleh PENGGUGAT dikemudian hari;
- Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam perkara a quo, meskipun masih ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |