INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
143/Pdt.G/2024/PN Bgr | PT TRUE Finance | Siti Syarah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 143/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074717 pada hari Rabu, tertanggal 08 Februari 2023, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00426662.AH.05.01 TAHUN 2023 tertanggal 13-Februari-2023 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074717 pada hari Rabu, tertanggal 08 Februari 2023, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp. 438.825.000- ( Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Sesuai kerugian materiil pada point nomor 17 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 0030074717 pada hari Rabu, tertanggal 08 Februari 2023, dengan rincian sebagai berikut :
- Angsuran yang belum dibayarkan 45 (Empat Puluh Lima) angsuran, dengan jumlah angsuran Rp. 7.276.000,-
45 X Rp. 7.276.000 = Rp. 327.420.000-
- Denda = Rp. 105.186.520-
- Biaya Penagihan = Rp. 10.000.000-
- Pembulatan = Rp. .480,-
- TOTAL PELUNASAN = Rp. 442.559.000-
Bahwa dengan demikian total kewajiban TERGUGAT yang harus diselesaikan kepada PENGGUGAT berdasarkan Kerugian Materiil adalah sebesar 442.559.000- (Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Ribu Rupiah);
6. Menyatakan Syah dan Berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut dengan spesifikasi :
- Merek/Type : MITSUBISHI COLT/ FE 74 HD TC
- No. Rangka : MHMFE74P5EK123362
- No. Mesin : 4D34TK45764
- Tahun : 2014
- Warna : MERAH
- No. Polisi : F-8140-AT
BPKB a.n. : PT BOGOR ENERGI GAS
Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan fisik kendaraan beserta kunci dan STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan.
7. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bogor untuk menjalankan Penetapan Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut :
- Merek/Type : MITSUBISHI COLT/ FE 74 HD TC
- No. Rangka : MHMFE74P5EK123362
- No. Mesin : 4D34TK45764
- Tahun : 2014
- Warna : MERAH
- No. Polisi : F-8140-AT
BPKB a.n. : PT BOGOR ENERGI GAS
8. Menyatakan Syah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut dengan spesifikasi :
No Sertifikat/ NOP : 32.03.070.007.008-0360.0
Luas Tanah dan Bangunan : 556 M2
Letak Obyek : KP Tanjakan Saodah RT 005/ RW 04 Kel. Lemahduhur, Kec. Caringin, Kab.Bogor
Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan SITA JAMINAN tersebut secara segera dan seketika setelah Putusan ini di ucapkan.
9. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bogor untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil SITA JAMINAN atas sebidang tanah dan bangunan dengan Spesifikasi Sebagai berikut :
No Sertifikat/ NOP : 32.03.070.007.008-0360.0
Luas Tanah dan Bangunan : 556 M2
Letak Obyek : KP Tanjakan Saodah RT 005/ RW 04 Kel. Lemahduhur, Kec. Caringin, Kab.Bogor
10. Memerintahkan TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Namun apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil -adilnya (exaequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |