Petitum |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menjalankan butir perjanjian dan memberikan cek giro kosong untuk menyakinkan Penggugat memberikan uangnya sebagai perbuatan melawan hukum;
3. Bahwa karena perbuatan Tergugat mengakibatkan kerugiaan nyata yaitu hilangnya hak penggugat atas modal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang sampai surat gugatan ini dilayangkan uang Pengugat tersebut tidak dapat digunakan untuk usaha lainnya karena tertahan di tangan Tergugat, maka sudah selayaknya Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk menghukum Tergugat Ade Sumarno untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tunai sekaligus dan tanggung renteng sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
4. Menyatakan barang jaminan hutang Tergugat yakni SHM nomor 3475 Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur Kota Bogor dengan luas 76M2 an. Ade Sumarno menjadi milik Penggugat sebagai pengganti kerugian Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan biaya-biaya hukum yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat ;
5. Memerintahkan Turut tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Bogor untuk mencoret nama Tergugat pada SHM nomor 3475 Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur Kota Bogor dengan luas 76M2 an. Ade Sumarno dan memasukkan Penggugat kedalam SHM nomor 3475 Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur Kota Bogor dengan luas 76M2 an. Ade Sumarno;
6. Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa yakni sertipikat hak milik nomor 3475 Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur Kota Bogor dengan luas 76M2 an. Ade Sumarno, terletak di :
Propinsi : Jawa Barat
Kota : Bogor
Kecamatan : Bogor Timur
Kelurahan : Baranangsiang
Jalan : Jl. Ciheuleut RT 001 RW 009 Baranangsiang
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet, maupun kasasi ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|